Daftar Isi
Buka
Apa pengertian Mediator?
Pengertian I
Pengertian Mediator adalah pihak yang tidak memihak dalam membantu pelaksanaan mediasi.
Sumber: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Pengertian II
Mediator adalah seseorang/Lembaga bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan.















