Mediator

Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah. [Cekricek.id]

Apa pengertian Mediator?

Pengertian I

Pengertian Mediator adalah pihak yang tidak memihak dalam membantu pelaksanaan mediasi.

Sumber: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.

Pengertian II

Mediator adalah seseorang/Lembaga bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan.

Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi

Baca Juga

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur dalam FGD tata kelola fungsi sosial perbankan syariah di Solo
Baru 28 dari 65 Lembaga Wakaf Uang yang Lapor ke Kemenag
Forum Strategis Pembiayaan Syariah untuk Ekspansi Korporasi Bank Indonesia
BI Dorong Pembiayaan Syariah Jadi Pilihan Strategis Ekspansi Korporasi
Wali Kota Pariaman Yota Balad memaparkan data ekonomi syariah di hadapan Gubernur Sumatera Barat
Kota Pariaman Masuk 6 Besar Anugerah Adinata Syariah, Punya Koperasi Tanpa Bunga
Ilustrasi gedung perkantoran kawasan keuangan
Aset Keuangan Syariah Nasional Rp3.131,02 Triliun pada 2025, Tumbuh 8,56 Persen
Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah
Zakat al-Wadai
Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah
Zakat al-Fitrah