Apa pengertian Wadiah?
Pengertian Wadiah adalah perjanjian penitipan antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Pengertian Wadiah adalah perjanjian penitipan antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.