Apa Itu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)?
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) adalah Badan yang bertugas sebagai Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
KNIP dibentuk berdasarkan Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945, dan dilantik serta mulai bertugas sejak 29 Agustus 1945 sampai dengan Februari 1950.
KNIP ini diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan sebagai Hari Jadi Dean Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketua KNIP yang pertama adalah Kasman Singodimejo dam memiliki anggota sebanyak 135 orang.
Dalam siding pertamanya pada 16 Oktober 1945, komite ini memperoleh kekuasaan legislatif dan ikut menentukan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.