Buang Sampah Ilegal di Cilincing, PT SBCI Disanksi Uang Paksa Rp10 Juta oleh DLH DKI

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan penindakan terhadap PT SBCI merupakan bagian dari upaya konsisten Pemprov DKI menertibkan pengelolaan sampah. [Foto: beritajakarta.id]

Cekricek.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas penyedia jasa pengangkutan sampah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI) setelah terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beritajakarta.id, Rabu (12/8/2026), PT SBCI dijatuhi sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta serta teguran tertulis pertama. Kasus ini terungkap setelah aktivitas pembuangan sampah tersebut terekam dan beredar melalui sebuah akun Instagram.

Kendaraan Mirip Armada DLH, Ternyata Milik Perusahaan Swasta

Kendaraan dalam video yang beredar itu secara visual menyerupai armada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, namun setelah ditelusuri dapat dipastikan merupakan kendaraan milik PT SBCI. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya konsisten Pemprov DKI menertibkan pengelolaan sampah sekaligus memastikan setiap penyedia jasa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak. Ini penting untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga ketertiban pengelolaan sampah di Jakarta,” ujarnya, Rabu (12/8).

Baca juga: Kapolres Priok Hadiri Konferensi Pers, Bea Cukai Gagalkan 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok

Diperiksa Sejak Ditemukan Video, Perusahaan Mengaku

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, pihaknya mulai melakukan identifikasi setelah menerima informasi mengenai video aktivitas pembuangan sampah ilegal pada Senin (10/8). Dari hasil penelusuran, kendaraan yang terekam dalam video teridentifikasi sebagai milik PT SBCI, dan perusahaan kemudian dipanggil untuk klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut pada Selasa (11/8).

Dalam proses tersebut, perwakilan PT SBCI mengakui bahwa kendaraan dalam video merupakan milik perusahaan. Hasil pemeriksaan lapangan juga menemukan adanya tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal tersebut.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perusahaan juga dikenakan teguran tertulis pertama sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021,” jelas Helmy.

Baca juga: Kasus Kematian Berinisial S Naik ke Penyidikan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ekshumasi

“Pengawasan akan terus kami lakukan. Setiap temuan akan ditelusuri dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Tujuannya bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi memastikan praktik pembuangan sampah ilegal berhenti dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib,” tandasnya.

Baca juga: Polsek Bekasi Selatan Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Debt Collector di Pekayon Jaya

Baca Juga

Petugas gabungan menertibkan motor parkir liar di Cengkareng Timur
108 Motor Terjaring Razia Parkir Liar di Kawasan City Park Apartemen Cengkareng
Wali Kota Jakarta Utara memberi keterangan pers soal dugaan penistaan agama di Ancol
Diduga Nistakan Agama Lewat Promosi Miras di Ancol, Polisi Tangkap Dua Orang
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas malam hari di jalan raya
Motor Tabrak Bus di Medan Satria Bekasi, Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Korban
Personel Polsek Pondok Gede menggelar razia stasioner cegah kejahatan jalanan
Polsek Pondok Gede Gelar Patroli Dini Hari Cegah Kejahatan Jalanan di Bekasi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memberikan keterangan pers
Kasus Kematian Berinisial S Naik ke Penyidikan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ekshumasi
Konferensi pers hasil penindakan rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Kapolres Priok Hadiri Konferensi Pers, Bea Cukai Gagalkan 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok