Cekricek.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas penyedia jasa pengangkutan sampah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI) setelah terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beritajakarta.id, Rabu (12/8/2026), PT SBCI dijatuhi sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta serta teguran tertulis pertama. Kasus ini terungkap setelah aktivitas pembuangan sampah tersebut terekam dan beredar melalui sebuah akun Instagram.
Kendaraan Mirip Armada DLH, Ternyata Milik Perusahaan Swasta
Kendaraan dalam video yang beredar itu secara visual menyerupai armada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, namun setelah ditelusuri dapat dipastikan merupakan kendaraan milik PT SBCI. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya konsisten Pemprov DKI menertibkan pengelolaan sampah sekaligus memastikan setiap penyedia jasa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak. Ini penting untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga ketertiban pengelolaan sampah di Jakarta,” ujarnya, Rabu (12/8).
Diperiksa Sejak Ditemukan Video, Perusahaan Mengaku
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, pihaknya mulai melakukan identifikasi setelah menerima informasi mengenai video aktivitas pembuangan sampah ilegal pada Senin (10/8). Dari hasil penelusuran, kendaraan yang terekam dalam video teridentifikasi sebagai milik PT SBCI, dan perusahaan kemudian dipanggil untuk klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut pada Selasa (11/8).
Dalam proses tersebut, perwakilan PT SBCI mengakui bahwa kendaraan dalam video merupakan milik perusahaan. Hasil pemeriksaan lapangan juga menemukan adanya tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal tersebut.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perusahaan juga dikenakan teguran tertulis pertama sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021,” jelas Helmy.
Baca juga: Kasus Kematian Berinisial S Naik ke Penyidikan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ekshumasi
“Pengawasan akan terus kami lakukan. Setiap temuan akan ditelusuri dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Tujuannya bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi memastikan praktik pembuangan sampah ilegal berhenti dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib,” tandasnya.
Baca juga: Polsek Bekasi Selatan Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Debt Collector di Pekayon Jaya





















