Cekricek.id — Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka dugaan suap terkait manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing oleh sebuah perusahaan bubur kertas (pulp), yang diduga menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan dugaan under-invoicing oleh PT Toba Pulp Lestari itu berlangsung sejak 2008 hingga 2025. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan, Rabu (12/8/2026) malam, seperti dikutip Reuters, Kamis (13/8/2026).
Perusahaan yang bergerak di industri pengolahan pulp dan kehutanan itu diduga mengekspor produk pulp ke afiliasinya sejak 2008 dengan menggunakan kode harmonized system bernilai lebih rendah dari seharusnya.
“[Praktik itu] mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak korporasi yang seharusnya diterima negara,” kata Siregar.
Kejaksaan tidak menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini. Perusahaan itu tidak segera merespons permintaan komentar Reuters.
Diduga Terima Suap dari Perusahaan
Dua tersangka, yang baru diketahui inisialnya BP dan SR, merupakan supervisor pemeriksa pajak perusahaan tersebut pada periode 2020-2024.
“Para tersangka secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai supervisor... dan para tersangka telah menerima sejumlah uang dari perusahaan,” kata Siregar.
Menurut Siregar, estimasi awal kerugian negara akibat praktik itu tercatat sekitar Rp2 triliun. Para tersangka diduga melanggar pasal tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancaman maksimalnya penjara seumur hidup.
Baca juga: Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Program MBG di BGN
Rentetan Penyidikan Kejaksaan Agung
Kasus dugaan suap pajak ini muncul di tengah sejumlah penyidikan lain yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, termasuk penyidikan dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Direktorat Jenderal Pajak sendiri belum memberikan tanggapan terpisah atas kasus dugaan suap dua pegawainya ini.
Baca juga: DJP Bantah Kabar Barang Pribadi Akan Dikenai Pajak Mulai 2027





















