ULM Raih Penghargaan Kekayaan Intelektual Kemenkum Kalsel

Universitas Lambung Mangkurat menerima piagam penghargaan mitra kerja dari Kemenkum Kalsel

Penyerahan Piagam Penghargaan Mitra Kerja kepada Universitas Lambung Mangkurat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. [Foto: Humas ULM]

Cekricek.id — Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Selatan atas dedikasi dan kontribusinya mendukung pengembangan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Penghargaan diserahkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, di halaman Kantor Kemenkum Wilayah Kalimantan Selatan, Banjarmasin.

Penghargaan itu diterima langsung Rektor ULM, Prof. Dr. Ahmad, S.E, M.Si., sebagai pengakuan atas peran perguruan tinggi dalam mendorong pemahaman dan pengelolaan kekayaan intelektual di kalangan sivitas akademika, menurut keterangan yang dimuat ulm.ac.id, Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca juga: Denny Indrayana Umumkan Caleg DPR RI di Dapil II Kalimantan Selatan

Dinilai dari Edukasi dan Pendampingan

Dalam penilaiannya, ULM dianggap berperan aktif melalui berbagai upaya edukasi, pendampingan, serta pengembangan kekayaan intelektual. Rangkaian upaya tersebut diarahkan agar dosen dan mahasiswa memahami pentingnya perlindungan atas hasil karya, inovasi, maupun produk intelektual yang lahir dari kegiatan pendidikan dan penelitian.

Kekayaan intelektual di Indonesia mencakup beberapa bentuk perlindungan yang berbeda watak dan masa berlakunya, mulai dari paten untuk invensi teknologi, hak cipta untuk karya tulis dan seni, merek untuk identitas dagang, sampai desain industri dan rahasia dagang. Pendaftarannya ditangani Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, dengan kantor wilayah di daerah sebagai simpul layanan terdekat bagi pemohon, termasuk perguruan tinggi.

Bagi kampus, jarak kelembagaan itu penting. Banyak hasil riset berhenti di laporan akhir atau publikasi jurnal karena penelitinya tidak sempat mengurus perlindungan hukum atas temuannya. Pendampingan yang dijalankan kampus bersama kantor wilayah biasanya menyasar titik itu: menyiapkan dokumen permohonan, menyusun klaim paten, dan memastikan invensi belum diumumkan lebih dulu ke publik sehingga masih memenuhi syarat kebaruan.

Rektor Berharap Paten Bertambah

Baca juga: Hanya Sembilan Riset Butir Pati di Indonesia Sepanjang 2011 hingga 2024

Menurut keterangan universitas, Rektor menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan berharap capaian itu menjadi motivasi untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam pengembangan kekayaan intelektual. Penguatan yang dimaksud tidak berhenti pada aspek perlindungan, tetapi juga menyangkut peningkatan kapasitas sivitas akademika dalam menghasilkan karya dan inovasi yang berdaya guna serta bernilai tambah.

“… sehingga ULM semakin banyak menghasilkan paten dan Hak kekayaan intelektual lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Prof. Dr. Ahmad, S.E, M.Si., dalam wawancaranya seusai penyerahan penghargaan.

Penghargaan ini, menurut keterangan universitas, sekaligus mencerminkan komitmen ULM membangun ekosistem akademik yang mendukung lahirnya inovasi dan karya intelektual yang bermanfaat bagi masyarakat. Edukasi dan pendampingan mengenai kekayaan intelektual disebut menjadi langkah strategis agar hasil kreativitas sivitas akademika memperoleh perlindungan dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Ujian Berikutnya Ada di Hilirisasi

Baca juga: Santri Pidie Jaya Diajari USK Bikin Sabun dari Garam

ULM adalah perguruan tinggi negeri di Kalimantan Selatan dengan kampus di Banjarmasin dan Banjarbaru. Posisinya di kawasan yang bertumpu pada lahan basah, perkebunan, pertambangan, dan perikanan membuat riset terapan kampus ini kerap bersinggungan langsung dengan persoalan sumber daya alam setempat — bidang yang biasanya menghasilkan invensi yang dapat dipatenkan, dari varietas dan formula sampai alat dan proses produksi.

Jumlah pendaftaran kekayaan intelektual memang telah lama dipakai sebagai salah satu ukuran kinerja perguruan tinggi. Namun ukuran itu hanya separuh cerita. Tantangan yang tersisa bagi kampus mana pun adalah membawa paten yang sudah terdaftar keluar dari lemari arsip menuju industri dan pengguna, lewat lisensi, kerja sama produksi, atau pendirian usaha rintisan berbasis riset.

Harapan yang disampaikan Rektor ULM mengarah ke sana: bukan sekadar menambah angka pendaftaran, melainkan menghasilkan hak kekayaan intelektual yang manfaatnya sampai ke masyarakat.

Baca Juga

Denny Indrayana Umumkan Caleg DPR RI di Dapil II Kalimantan Selatan
Denny Indrayana Umumkan Caleg DPR RI di Dapil II Kalimantan Selatan
Pakar Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang Tatag Muttaqin
Pakar UMM: Karhutla Berulang, Pencegahan Harus Diperkuat
Pakar Ekonomi Pembangunan UMS Muhammad Arif
Pakar UMS: Pembatasan Pertalite Jangan Hanya Lihat Desil
Ilustrasi serat optik sebagai sensor pemantauan lingkungan
Dosen Tel-U Padukan Fiber Optik dan AI Pantau Lingkungan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto memberi kuliah umum di UPI
Brian Yuliarto: Partisipasi Kuliah RI Baru 32 Persen
Sarasehan Kebangsaan Dewan Profesor ITS membahas konstitusi di Surabaya
Guru Besar di ITS Soroti Kelemahan UUD 1945 Asli