Menhub: Data Tak Valid, Izin Berlayar Tidak Diterbitkan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam rapat kerja keselamatan pelayaran

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Kepala Basarnas dalam rapat pembahasan keselamatan pelayaran. [Foto: Kementerian Perhubungan]

Cekricek.id — Kapal penumpang tidak akan diizinkan berangkat apabila data penumpang, kendaraan, dan muatan yang dilaporkan operator belum tervalidasi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan Surat Persetujuan Berlayar akan ditahan sampai angka di atas kertas benar-benar cocok dengan kondisi di atas kapal.

“Ke depan, prinsipnya harus tegas, SPB tidak diterbitkan apabila data belum tervalidasi. Dalam keselamatan, lebih baik tidak berangkat, daripada berangkat tetapi tidak selamat sampai tujuan,” kata Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, menurut siaran pers yang dimuat dephub.go.id, Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca juga: Kapal Terbalik di Perairan Pulau Rupat Bengkalis, 3 ABK Selamat

Surat Persetujuan Berlayar, yang di lingkungan pelabuhan lazim disebut SPB, adalah dokumen izin terakhir sebelum kapal meninggalkan dermaga. Tanpa surat itu, kapal secara hukum tidak boleh berlayar. Menempatkan validasi data sebagai syarat penerbitannya berarti memindahkan titik pemeriksaan dari sesudah kapal berangkat ke sebelum tali tambat dilepas.

Empat Kecelakaan yang Jadi Bahan Evaluasi

Rapat dengan Komisi V DPR RI, komisi yang membidangi perhubungan dan infrastruktur, digelar untuk meminta penjelasan pemerintah atas rentetan kecelakaan kapal. Empat kejadian dibahas, yakni KMP Mutiara Sentosa II, KMP Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya.

Dua di antaranya sudah pernah diumumkan penanganannya oleh Kementerian Perhubungan dalam beberapa pekan terakhir. Pada 3 Agustus 2026, kementerian menyatakan seluruh hak korban dan keluarga korban KMP Mutiara Sentosa II dipenuhi, lalu sehari kemudian mengumumkan operasi pencarian untuk kapal itu beralih menjadi operasi SAR rutin kesiapsiagaan. Adapun kebakaran KMP Putri Yasmin ditangani pada 12 Agustus 2026, ketika Dudy meminta jajarannya memusatkan perhatian pada proses pertolongan penumpang.

Dudy menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan keluarga korban. Ia menyebut kehadiran pemerintah di hadapan Komisi V sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus komitmen perbaikan.

“Kehadiran kami merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk menyampaikan penanganan yang telah dilakukan serta langkah-langkah evaluasi dan perbaikan yang sedang dan akan dijalankan,” ujarnya.

Dokumen Lengkap Tidak Lagi Dianggap Cukup

Menurut Dudy, kelengkapan berkas administratif selama ini kerap dijadikan penanda bahwa sebuah kapal laik berlayar. Pendekatan itu yang hendak diubah. Pemeriksaan diminta menjangkau apakah sistem keselamatan benar-benar berfungsi ketika keadaan darurat terjadi.

“Dokumen yang lengkap tidak membuat kita berhenti pada aspek administratif. Kejadian ini justru menjadi dasar bagi kami untuk mengevaluasi lebih dalam efektivitas implementasi sistem keselamatan di atas kapal, khususnya sistem proteksi kebakaran, kesiapsiagaan awak, kondisi kendaraan dan muatan, serta kemampuan merespons keadaan darurat,” katanya.

Baca juga: Kapal Imigran Asal Afrika Tenggelam di Antara Tunisia dan Lampedusa Italia, 37 Orang Hilang

Cakupan evaluasi yang disebutkan cukup teknis. Di antaranya keandalan sistem proteksi kebakaran, akses penumpang ke survival craft alias perahu dan rakit penyelamat, kesiapan emergency response, serta kemampuan awak mengendalikan keadaan darurat. Pengawasan kapal tradisional, akurasi manifest, kapasitas angkut, dan kesiapan alat keselamatan juga masuk daftar.

Termasuk pula pelaksanaan hot work permit, yaitu izin khusus untuk pekerjaan yang menghasilkan panas atau percikan api seperti pengelasan di atas kapal, disertai identifikasi material berbahaya, penugasan fire watch, dan pengawasan pekerjaan perawatan. Rangkaian prosedur itu lazim menjadi sorotan pada kasus kebakaran kapal.

Manifest, Tiket, dan Boarding Diarahkan ke Satu Sistem

Pembenahan berikutnya menyasar akurasi daftar penumpang. Kementerian Perhubungan mendorong manifest, ticketing, dan boarding diintegrasikan sehingga jumlah penumpang, kendaraan, serta muatan yang tercatat sama dengan yang benar-benar naik. Sistem itu diarahkan menuju single data system, satu basis data tunggal yang setiap perubahannya diperbarui dan divalidasi secara langsung.

Selisih antara manifest dan jumlah penumpang sebenarnya merupakan persoalan lama pada pelayaran domestik, karena angka itulah yang dipakai tim penyelamat untuk menghitung berapa orang yang harus dicari saat kapal celaka.

Pencegahan disusun berlapis, mulai dari regulasi, pemeriksaan mandiri operator, penyaringan kendaraan dan muatan, uji petik, hingga keputusan akhir sebelum SPB terbit. Di sisi pengawasan ada audit, inspeksi, ramp check, pemeriksaan kelaiklautan, pemeriksaan kecelakaan, tindakan atas ketidakpatuhan, serta penegakan hukum. Pengendalian kelebihan muatan dan dimensi kendaraan, pemenuhan stabilitas kapal, pengawasan muatan berbahaya, dan inspeksi acak sebelum keberangkatan melengkapi paket tersebut.

“Setiap temuan harus ditindaklanjuti. Apabila ditemukan major deficiency, maka keberangkatan harus ditunda, atau kapal tidak boleh berlayar,” kata Dudy. Istilah major deficiency merujuk pada temuan berat dalam pemeriksaan kapal, kategori yang dalam praktik pengawasan pelayaran mengharuskan perbaikan sebelum kapal dilepas berlayar.

Baca juga: Labuan Bajo Normal, Kelimutu dan Wae Rebo Masih Ditutup

Hasil Investigasi Masih Ditunggu

Dudy menyatakan penjelasan pemerintah bukan pembenaran atas kecelakaan yang terjadi. Ia mengakui masih ada kekurangan dan celah dalam penyelenggaraan maupun pengawasan keselamatan pelayaran, dan memastikan pembenahan berjalan sambil menunggu hasil investigasi masing-masing kejadian.

“Kami tidak bermaksud menjadikan penjelasan ini sebagai pembenaran. Masih terdapat kekurangan dan celah dalam penyelenggaraan maupun pengawasan keselamatan pelayaran yang harus kami perbaiki dengan sungguh-sungguh. Langkah evaluasi dan pembenahan tetap akan kami kerjakan,” ucapnya.

Investigasi teknis kecelakaan transportasi di Indonesia dikerjakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi, lembaga independen yang rekomendasinya menjadi rujukan perbaikan regulasi. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono hadir dalam rapat tersebut, bersama Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Teuku Faisal Fathani, serta Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii.

Dudy meminta dukungan Komisi V DPR RI dan pemangku kepentingan lain agar penguatan sistem keselamatan dijalankan konsisten. “Karena dalam keselamatan, satu jiwa pun sudah terlalu banyak,” katanya.

Baca Juga

Berita Riau Hari Ini: Kapal Terbalik di Perairan Pulau Rupat Bengkalis, 3 ABK Selamat
Kapal Terbalik di Perairan Pulau Rupat Bengkalis, 3 ABK Selamat
37 Orang Hilang setelah Kapal Terbalik antara Tunisia dan Lampedusa Italia
Kapal Imigran Asal Afrika Tenggelam di Antara Tunisia dan Lampedusa Italia, 37 Orang Hilang
Peluncuran program Aksara Mahasiswa Berdampak di Padang, Sumatera Barat
Aksara Mahasiswa Masuk Sumbar, Sasar Pangan dan Sampah
Ilustrasi tandan pisang siap ekspor
Kuota Pisang ke Jepang Tambah 4.000 Ton, Tarif Nol Persen
Layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian ATR/BPN di 446 kantor pertanahan
Ukur Tanah di 446 Kantor Pertanahan Maksimal 12 Hari
Kepala BNPB Suharyanto menyerahkan bantuan kepada anak-anak penyintas gempa di Ende
Rumah Rusak Gempa NTT Dibantu Rp15 Juta dan Rp30 Juta