Cekricek.id — Pengadilan Pidana Keempat Damaskus menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ahmad Badreddin Hassoun, mufti agung Suriah pada era Bashar al-Assad, Senin (24/08/2026). Ulama berusia 70-an tahun itu dinyatakan terbukti menghasut kekerasan, membenarkan pembunuhan, dan menyalahgunakan jabatan selama perang saudara Suriah.
Menurut laporan Al Jazeera, Senin (24/08/2026), vonis dibacakan Hakim Fakhr al-Din al-Aryan pada sidang keenam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Hassoun, yang dijuluki mufti bom barel karena ceramah-ceramahnya dinilai melegitimasi serangan udara ke kawasan permukiman.
Rincian Hukuman
Kantor berita resmi Suriah, SANA, merinci pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup atas dakwaan menghasut perang saudara dan pertikaian sektarian. Vonis itu ditambah 20 tahun penjara atas penghasutan pembunuhan berencana, 10 tahun atas keterlibatan langsung dalam pembunuhan, tiga tahun atas penyalahgunaan jabatan, serta enam bulan atas pemicuan ketegangan sektarian.
Pengadilan juga mendenda Hassoun 1.000 pound Suriah dan mewajibkannya membayar sekitar US$195.000, setara tiga kali lipat nilai aset yang ia terima. Seluruh harta bergerak dan tidak bergerak miliknya disita untuk kas negara. Terpidana dinyatakan tidak berhak atas amnesti umum, pembebasan bersyarat, maupun penangguhan hukuman karena beratnya kejahatan yang terbukti.
Baca juga Sepupu Bashar al-Assad Divonis Mati atas Kejahatan Perang
Tameng Agama bagi Operasi Militer
Dalam pertimbangannya, Hakim Fakhr al-Din al-Aryan menyatakan Hassoun dan lembaga keagamaan resmi yang ia pimpin “digunakan untuk memberikan tameng keagamaan bagi operasi militer dan keamanan” pada masa kekuasaan Assad.
Hakim juga menilai ajaran serta pernyataan publik Hassoun “membenarkan penggunaan bom barel yang menyasar kawasan sipil dan menyebabkan kerusakan luas, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum humaniter internasional”.
Pengadilan menyimpulkan Hassoun mendesak para perwira militer menghadapi kelompok oposisi, menyerukan pengosongan warga sipil, serta mendorong penghancuran kawasan yang dikuasai oposisi. Ia juga dinyatakan menyalurkan dukungan finansial kepada anggota milisi Liwa al-Quds.
Baca juga Suriah dan Israel Berunding di Yordania Dimediasi AS
Jejak Sang Mufti
Hassoun lahir di Aleppo pada 1949 dan duduk di parlemen Suriah pada 1990 hingga 1998 sebelum diangkat sebagai mufti agung. Ia memegang jabatan keagamaan tertinggi itu dari 2005 sampai 2021. Ia ditangkap di Bandara Damaskus pada Maret 2025 saat berusaha meninggalkan Suriah, dan persidangannya dimulai pada 25 Juni 2026.
Semasa perang, Hassoun kerap tampil membela rezim. Ia mengancam negara-negara Barat bahwa Lebanon dan Suriah akan melatih warganya menjadi pelaku bom bunuh diri apabila Suriah diserang. Ia juga memuji komandan Pasukan Quds Iran, Qassem Soleimani, sebagai “orang saleh” yang “tidak pernah mengangkat senjata di hadapan seorang Muslim pun”.
Amnesty International menyebut Hassoun diduga menyetujui eksekusi sekitar 13.000 tahanan di Penjara Sednaya sepanjang 2012 hingga 2017. Ia juga berulang kali memuji keterlibatan militer Iran dan Rusia dalam perang Suriah.
Baca juga AS Jatuhkan Sanksi ke Presiden Mahkamah Pidana Internasional
Bagian dari Peradilan Transisi
Perkara Hassoun merupakan bagian dari proses peradilan transisi yang dijalankan pemerintahan baru Suriah terhadap tokoh-tokoh rezim yang tumbang. Menurut laporan Middle East Eye, Senin (24/08/2026), ia menjadi figur kesepuluh dari rezim lama yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Persidangan berlangsung dalam beberapa kali sesi sejak Juni, dengan agenda pemeriksaan saksi, pemutaran bukti video, dan pembacaan keterangan tertulis. SANA melaporkan seorang saksi menuturkan bahwa dirinya dan keluarganya berulang kali diperas setelah saudara perempuannya ditahan, lalu menyerahkan uang serta barang dengan imbalan janji campur tangan Hassoun.
Berbeda dengan sejumlah pejabat senior rezim lama yang berlatar belakang komunitas Alawite, Hassoun merupakan tokoh Sunni pertama yang diadili dalam rangkaian perkara peradilan transisi tersebut.
















