Cekricek.id — Pengadilan Pidana di Damaskus menjatuhkan hukuman mati kepada Bashar al-Assad, penguasa Suriah yang tumbang pada Desember 2024. Vonis dibacakan secara in absentia karena Assad berada di Rusia sejak rezimnya runtuh, sementara saudaranya, Maher al-Assad, menerima hukuman serupa.
Dikutip dari Al Jazeera, Selasa (11/8/2026), majelis menyatakan keduanya bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sepanjang perang saudara yang berlangsung hampir 14 tahun. Ini putusan pidana pertama yang menyentuh langsung nama Assad di pengadilan negerinya sendiri.
Satu-satunya Terdakwa yang Hadir
Bersama dua bersaudara itu, pengadilan juga memvonis mati Atef Najib, sepupu Assad yang pernah menjadi pejabat keamanan era lama. Najib ditahan di Suriah sejak Januari 2025 dan menjadi satu-satunya terdakwa yang benar-benar duduk di kursi pesakitan. Ia dijerat sedikitnya sepuluh dakwaan, termasuk pembunuhan berencana, penyiksaan, dan pembunuhan yang disengaja terhadap anak di bawah 15 tahun.
Perkara Najib bertumpu pada penumpasan aksi protes di Provinsi Deraa pada 2011 — peristiwa yang kemudian menyulut pemberontakan nasional. Pengadilan menilai kejahatan yang dilakukan aparat pemerintahan Assad di provinsi itu memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kehadiran fisik Najib membuat persidangannya berjalan berbeda dari dua terdakwa lain. Dalam perkara in absentia, pengadilan bekerja tanpa pembelaan langsung terdakwa dan tanpa kemungkinan memeriksanya. Najib satu-satunya yang bisa dikonfrontasi dengan keterangan saksi di ruang sidang.
Koresponden Al Jazeera di Damaskus, Obaida Hitto, menggambarkan suasana di ibu kota seusai putusan. “Ini sesuatu yang sudah lama mereka tunggu,” tuturnya. “Mereka ingin melihat orang-orang yang menyiksa anak-anak mereka, mengusir mereka dari rumah, dan menghancurkan komunitas mereka dimintai pertanggungjawaban.”
Baca juga: Kolombia Akui Kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan, Ikuti Jejak AS
Assad Disebut Pengambil Keputusan Tertinggi
Hakim Al-Aryan yang memimpin persidangan menyatakan keterangan para saksi menempatkan Assad sebagai “pengambil keputusan tertinggi” atas rangkaian kejahatan tersebut, dan menyebut bekas presiden itu memakai institusi negara untuk memuluskannya. Rumusan itu penting karena memindahkan tanggung jawab dari aparat lapangan ke pucuk kekuasaan.
Maher al-Assad, yang selama perang memimpin satuan elite angkatan darat, dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, dan penghasutan. Adapun dakwaan terhadap Bashar mencakup pula penyiksaan yang berujung kematian.
Assad melarikan diri ke Moskow bersama Maher ketika pasukan oposisi merebut Damaskus pada Desember 2024. Selama keduanya berada di luar jangkauan, vonis mati itu tidak dapat dieksekusi. Al Arabiya English melaporkan pihak kehakiman Suriah menyatakan akan mengejar kedua bersaudara itu melalui jalur internasional.
Perhitungan yang Baru Dimulai
Sidang ini bagian dari proses panjang Suriah menghadapi warisan era Assad. Puluhan mantan pejabat keamanan telah ditangkap dan diadili sejak pergantian kekuasaan, sebagian di antaranya melarikan diri ke negara tetangga dan kini diperkarakan lewat permintaan ekstradisi.
Baca juga: Lebanon Tahan Jenderal Era Assad, Timbang Serahkan ke Suriah
Koresponden Al Jazeera, Osama bin Javaid, menilai tuntutan warga tidak berhenti pada satu nama. “Orang-orang di berbagai kota Suriah mencari keadilan, bukan hanya untuk al-Assad, melainkan juga untuk para algojonya,” ujarnya.
Di situlah letak beban terberat pengadilan Suriah pascaperang: membuktikan bahwa vonis terhadap nama besar bukan penutup perkara, melainkan pembuka bagi ribuan berkas lain yang masih menunggu. Perang yang dimulai dari jalanan Deraa itu menyisakan korban jauh melampaui daftar terdakwa yang sudah dibacakan hari ini.
Baca juga: 80 Tahun Menanti Keadilan: Keluarga Korban Kejahatan Nazi di Italia Akhirnya Menerima Kompensasi




















