- Tempatnya Buntu Pepasan, kecamatan di Toraja Utara seluas 131,72 kilometer persegi.
- Banyak orang bertaruh pada sepasang hewan yang diadu, dan kebiasaan itu disebut merugikan generasi muda serta masyarakat Toraja sendiri.
- Karena tidak ada catatan, aturan lisan itu lebih mudah berubah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2019 mengatur pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Daftar Isi
Dari fajar sampai senja, selama dua sampai tiga hari, sebuah keluarga di Toraja mengantar kerabatnya yang meninggal lewat upacara rambu solo’. Bagi kaum bangsawan, rangkaian itu bisa memanjang sampai dua minggu. Di tengah suasana duka, keluarga penyelenggara menyiapkan tontonan untuk menghibur orang-orang yang berkumpul. Di sekeliling tontonan itulah, belakangan, para penonton memasang taruhan.
Gambaran itu dicatat Reinsart Sampe Rompon dan Sudarmono dalam artikel The Role of the Local Elite in Strengthening the Existence of Indigenous Communities in Buntu Pepasan, North Toraja, yang terbit di Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja volume 17 nomor 2 tahun 2024. Keduanya berasal dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Jatinangor, Sumedang. Yang mereka cari adalah siapa yang menjaga adat ketika nilainya mulai goyah.
Tempatnya Buntu Pepasan, kecamatan di Toraja Utara seluas 131,72 kilometer persegi. Naskah menyebutnya kecamatan terluas kedua di kabupaten itu sesudah Baruppu, dengan 14.734 penduduk menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2022. Warganya, tulis kedua peneliti, masih memegang tradisi dan adat. Bagi sebagian orang, adat itu adalah cara hidup yang sudah berakar dalam.
Arena tedong, busana kuning
Orang Toraja mewarisi tradisi mengadu hewan ternak, yang dalam naskah dinamai Ma’pasilaga Tedong. Tradisi itu masih dijalani dengan penuh kecintaan. Namun, kedua peneliti mencatat sisi lainnya. Banyak orang bertaruh pada sepasang hewan yang diadu, dan kebiasaan itu disebut merugikan generasi muda serta masyarakat Toraja sendiri.
Rujukan untuk bagian ini antara lain tulisan Patiung dan rekan tahun 2020 tentang Ma’pasilaga Tedong dalam pemakaman rambu solo’. Dari sana Rompon dan Sudarmono menarik kesimpulan yang keras. Modernisasi, tulis mereka, telah mengikis nilai upacara itu, dan anak muda Toraja ikut kehilangan pegangan moralnya. Tontonan yang semula dimaksudkan untuk menghibur keluarga yang berduka berubah menjadi sarana judi.
Baca juga Pemakaman Raja Marapu di Rindi: Delapan Kuda, Delapan Kerbau
Pergeseran kedua tampak pada pakaian. Mengutip tulisan Aswar tahun 2023, naskah menyebut penyalahgunaan busana dan atribut adat sudah meluas, baik di upacara rambu tuka’ maupun rambu solo’. Dalam adat Toraja, pakaian hitam bermakna duka. Kenyataannya, ada orang yang datang ke rambu solo’ dengan busana kuning yang menyerupai pakaian rambu tuka’, upacara syukur.
Warna putih punya aturan sendiri. Perlengkapan putih, yang dalam naskah berbahasa Inggris itu tertulis sebagai sarung tangan putih, lazimnya hanya dikenakan pemimpin adat pada acara tradisional. Kini banyak warga biasa memakainya. Bagi kedua peneliti, hal semacam ini menandai luruhnya tradisi dan nilai adat, dan mereka memperingatkan bahwa masyarakat adat Toraja bisa mati bila para pemangku kepentingan tidak menanganinya.
Tongkat pemimpin adat
Akar persoalannya, menurut naskah, ada pada bentuk aturan itu sendiri. “Orang Toraja tidak memiliki aturan tertulis yang mereka ikuti sehari-hari. Sebagai gantinya, mereka mewariskan aturan tidak tertulis dari generasi ke generasi,” tulis Rompon dan Sudarmono dalam naskah yang aslinya berbahasa Inggris. Karena tidak ada catatan, aturan lisan itu lebih mudah berubah.
Yang menegakkannya adalah para pemimpin adat, orang-orang yang disebut naskah memegang tongkat kepemimpinan adat di tengah masyarakat. Aturan itu amat bergantung pada seberapa baik mereka mengingatnya dan menerapkannya dalam hidup sehari-hari warga. Kedua peneliti lalu menoleh ke daerah lain. Aceh punya Wilayatul Hisbah yang mengawasi kepatuhan pada syariat Islam, dan Bali punya pecalang, polisi adat, yang mencegah penyimpangan budaya dan adat.
Untuk Toraja, naskah tidak menyebut lembaga pengaman serupa. Yang disebutnya adalah tokoh. Toparengnge’ atau Ambe’ Tondok dicatat sebagai orang paling berpengaruh dalam masyarakat Toraja, dan setiap pekerjaan penting di kampung memerlukan persetujuannya. Mereka tidak duduk di pemerintahan, tetapi kuasanya terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Tiga pilar Tallu Lalikan
Di Buntu Pepasan, penjagaan itu dibagi tiga. Masyarakat Toraja memegang konsep Tallu Lalikan, yang oleh kedua peneliti diterjemahkan sebagai tiga pilar, yaitu pemerintah, pemuka agama, dan pemimpin adat. Ketiganya saling menguatkan dan bekerja sama demi kebaikan bersama. Pemerintah menjadi elite formal, pendeta menjadi elite agama, dan pengurus lembaga adat menjadi elite sipil.
Dari wawancara dengan sepuluh informan, Rompon dan Sudarmono mendapati setiap kelompok mengambil bagiannya. Elite formal menghormati, menerima, dan membela hak masyarakat adat. Pemuka agama memberi sokongan moral dan rohani sambil menjaga prinsip-prinsip komunitas. Elite sipil dan pemimpin adat merawat serta menumbuhkan budaya dan tradisi setempat.
David Rompon, yang memimpin lembaga adat di Buntu Pepasan, berbicara kepada peneliti tentang nilai yang dijaga para elite itu. Namanya Tallu Lolona. Tallu berarti tiga dan lolona melambangkan kehidupan, sehingga yang dimaksud adalah tiga unsur hidup, yakni manusia, hewan, dan tumbuhan. Ketiganya saling terhubung dan saling bergantung.
Naskah menyebut ketiga unsur itu inti ajaran Aluk To Dolo, kepercayaan orang Toraja sebelum Kristen. Agar gagasan itu bertahan, manusia, hewan, dan tumbuhan harus dijaga seimbang. Mengusik salah satunya akan mengganggu kehidupan dan mendatangkan masalah. Karena itu masyarakat Toraja, tulis kedua peneliti, mencita-citakan cara hidup yang menguntungkan ketiganya sekaligus.
Perubahan zaman ikut masuk ke dalam percakapan itu. Israel Makole, anggota DPRD Toraja Utara, menyampaikan bahwa Toraja telah melewati masa peralihan dari aluk ke Kristen. Tradisi lama dan ajaran Kristen pernah berbenturan dan mengubah masyarakat. Hasilnya, menurut penuturannya, banyak adat tetap dipegang kuat dan sebagian disesuaikan dengan prinsip Kristen.
Baca juga Tongkonan Toraja sebagai Kurikulum Hidup Tanpa Suara Warga
Kantor Lembang Paonganan
Di kantor Lembang Paonganan, seorang wakil lembaga adat menjelaskan kerja lembaganya kepada peneliti. Lembaga adat, katanya, menjadi sarana untuk menyosialisasikan dan menegakkan norma serta tradisi di tengah warga. Lembaga itu juga diharapkan memberi teladan. Peran para elite, tulis naskah, adalah memberi arah tentang mana yang patut dan mana yang tidak, lewat komunikasi langsung maupun forum warga.
Dari kantor kecamatan datang cara yang lain. Camat Buntu Pepasan menuturkan bahwa pemerintah memengaruhi masyarakat lewat jalur pendidikan, antara lain dengan memberi sambutan di hadapan warga dan tokoh adat di kampung. Aparat pemerintah juga mendatangi sekolah-sekolah di Buntu Pepasan. Di sana murid diajari pentingnya menjaga budaya dan adat Toraja sejak dini.
Nathaniel, narasumber lain yang diwawancarai di Buntu Pepasan, berbicara tentang nama baik. Sebagai pihak yang sudah dipercaya rakyat, elite lokal menurutnya memikul kewajiban besar untuk memakai kepercayaan itu demi kebaikan dan kelestarian masyarakat adat. Ia menekankan perlunya usaha terbaik supaya warga tidak kecewa.
Kepercayaan itu, dalam bacaan kedua peneliti, tumbuh dari reputasi. Pemimpin yang perilakunya konsisten, jujur, dan taat pada norma budaya mendapat keyakinan besar dari warganya. Keterbukaan ikut menentukan. Warga lebih percaya kepada pemimpin yang melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan dan sanggup menjelaskan alasan di balik tindakannya.
Perda Nomor 1 Tahun 2019
Di antara aturan lisan itu, ada satu aturan tertulis yang disorot naskah. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2019 mengatur pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Pasal 8, sebagaimana dikutip kedua peneliti, mewajibkan pemerintah daerah meningkatkan kemampuan masyarakat adat.
Isinya antara lain memampukan komunitas adat mengelola wilayahnya dengan pengetahuan dan praktik mereka sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang menambah pemahaman tentang hak masyarakat adat. Pemerintah juga diminta memastikan keterlibatan aktif masyarakat adat di semua tingkat pemerintahan. Dalam praktiknya, tulis kedua peneliti, pemerintah kabupaten melibatkan kelompok dan lembaga adat dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pembagian wewenangnya jelas dalam naskah. Pemerintah memegang kuasa sebagai pengatur dan pembuat keputusan di Buntu Pepasan, sedangkan pemuka agama dan tokoh masyarakat menetapkan aturan tidak tertulis yang menjadi pedoman hubungan antarwarga. “Sebagai pihak yang dipercaya rakyat, elite lokal di Kecamatan Buntu Pepasan harus mengawasi dan menjaga kesejahteraan penduduk adat,” tulis Rompon dan Sudarmono.
Kedua peneliti menutup naskahnya dengan saran. Elite formal, agama, dan sipil di Buntu Pepasan diharapkan menjalankan program khusus, seperti seminar dan lokakarya budaya. Tujuannya memberdayakan komunitas adat agar dapat merawat adat dan budayanya menurut tradisi yang semestinya, tanpa salah paham.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Naskah dan celahnya
Temuan ini bertumpu pada penuturan sepuluh informan di satu kecamatan. Naskah tidak memperlihatkan bagaimana peraturan daerah itu dijalankan di lapangan, juga tidak menunjukkan perubahan pada judi atau pemakaian busana sesudah para elite turun tangan. Gambaran yang muncul karena itu adalah peran menurut para elite sendiri, belum pandangan warga biasa.
Beberapa hal dapat diperiksa pembaca pada naskahnya. Nama kecamatan ditulis berganti-ganti, dari Buntu Pepasan menjadi Bunta Pepasan, Buntu Papasan, Butu Pepasan, dan Buntu Pepadan. Upacara pemakaman muncul sebagai Rambo Solo, dan lembaga adat di beberapa tempat disebut lembaga Ortodoks. Bagian tentang judi bahkan memuat kata tupai tanpa penjelasan.
Ada pula kalimat yang menjanjikan sebuah tabel tentang wilayah Toraja, tetapi tabel itu tidak ada. Israel Makole dikutip di badan naskah, namun namanya tidak tercantum dalam daftar wawancara yang hanya memuat tiga orang. Satu paragraf tentang reputasi elite juga tercetak dua kali dengan kata-kata yang nyaris sama.
Dalam catatan Rompon dan Sudarmono, rambu solo’ tetap berjalan dari fajar sampai senja, dua sampai tiga hari, dengan tontonan bagi keluarga yang berduka. Yang bergeser adalah siapa yang berdiri di sekitarnya. Di samping penonton yang bertaruh, ada camat, pendeta, dan pengurus lembaga adat, yang masing-masing diminta mengingat aturan yang tidak pernah dituliskan.















