Pengertian AJB (Akta Jual Beli)
Pengertian AJB (Akta Jual Beli) adalah akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilikan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.
AJB adalah bukti otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah.
Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















