Apa Itu Atasan yang Berwajib?
Atasan yang Berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasar peraturan, apabila tidak ditunjuk secara tegas, maka atasan yang berwajib yang dimaksud adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai.
Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi
Istilah lain di Kamus Kemaritiman dan Investasi
Perilaku KerjaBadan Otorita PariwisataRekomendasi KebijakanPenilaian Kinerja PegawaiPengguna AnggaranPengawasanEntitas Akuntabilitas Kinerja Unit OrganisasiPetugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai
Lihat daftar lengkap Kamus Kemaritiman dan Investasi
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















