Berita terbaru: Vanessa Khong ditahan Bareskrim bersama dengan ayahnya, Rudiyanto Pei sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
Cekricek.id - Vanessa Khong ditahan Bareskrim, seperti yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Wisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022).
Tidak hanya sendiri tetapi kali ini pihak kepolisian juga menetapkan Rudiyanto Pei selaku ayah Vanesha Kong sebagai tersangka.
Atas tindakannya dalam kasus dinamo yang menyeret nama Indra Kenz, keduanya ini menerima ancaman kurungan selama 5 tahun penjara.
Wisnu Hermawan melanjutkan jika keduanya ini dijerat oleh pasal 5 dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu keduanya juga di akan diancam untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," ucap Whisnu.
Sebelumnya pihak berwajib telah melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka untuk dimintai sejumlah keterangan.
Pada Senin 18 April lalu, Vanessa Kong dan Rudianto Pei menghadiri panggilan pemeriksaan.
Pada kesempatan tersebut, pihak penyidik menanyakan mengenai aliran dana hasil kejahatan tersangka Indra Kesuma
Kedua tersangka saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko usai memeriksa Vanessa Kong dan ayahnya.
Ia juga melanjutkan adik Indra Kesuma yaitu Nathania Kesuma rencananya akan dipanggil oleh pihak Bareskrim pada Rabu, 20 April mendatang.
Baca juga: Sebelum Masuk Penjara, Rudi Salim Sempat Beri Nasihat Kepada Indra Kenz
"Sedangkan untuk tersangka atas nama NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu tanggal 20 April 2022," tambah Gatot.