Pengertian Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) adalah Badan yang dibentuk untuk mengoordinasikan penanganan masalah penataan ruang, pembinaan, dan pengembangan kebijakan tata ruang nasional.
Badan ini pada awalnya dibentuk melalui Keppres No.57 Tahun 1989 dengan nama Tim Tata Ruang, selanjutnya berdasarkan Keppres No.75 Tahun 1993 diganti dengan nama Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, kemudian dengan Keppres No.4 Tahun 2009 menjadi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional