Cemburu Pria Ini Sebarkan Foto Mantan yang Tengah Bugil

Cekricek.id - baru-baru ini viral foto seorang mahasiswi tanpa busana di Aceh. Pelaku penyebarannya tak lain adalah mantan kekasihnya sendiri

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Cekricek.id – Seorang pria atas nama Fir ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan pidana informasi dan transaksi elektronik. Dengan cara menyebar luaskan foto mantan kekasihnya tanpa busana.

Mantan kekasihnya Fir berinisial MDN (24) merupakan seorang mahasiswi. MDN diketahui telah membuat laporan polisi dengan nomor LP. B/15/III/Res.1.24./2020/Aceh/Simeulue, pada tanggal 16 Maret 2020.

“Ditangkap tersangka di rumah orangtuanya di Kecamatan Teupah Selatan,” ujar Kapolres Simeulue, melalui Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, pada Rabu (21/4/2020).

Kepada penyidik, tersangka Fir telah mengaku perbuatannya tersebut. Ia melakukan penyebaran foto mantan kekasihnya tanpa busana karena cemburu melihat sang manta berpacaran dengan orang lain.

“Cemburu dan tidak terima korban pacaran dengan orang lain. Pelaku juga ingin mengajak mantan kekasihnya itu untuk menikah. Namun, korban menolak dengan alasan tersangka tersebut pernah menuduhnya yang tidak-tidak, sehingga sudah memutuskan hubungan mereka,” jelas Iptu.

Sebelum menyebar luaskan foto tanpa busana korban, tersangka sempat meminta uang dengan paksa kepada korban hingga jutaan rupiah sebagai uang pengganti saat mereka masih pacaran.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, Fir dan MDN telah berpacaran selama hampir sepuluh tahun. Hubungan mereka berakhir karena Fir yang telah berprasangka buruk kepada MDN.

Melansir dari serambinews, tersangka Fir yang telah mengakui perbuatannya itu akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ancaman hukuman untuk tersangka paling lama 12 tahun penjara untuk pornografi dan ITE-nya paling lama 6 tahun penjara.

Hal ini bisa menjadi pelajaran untuk remaja putri agar berhati-hati dalam membina hubungan asmara dengan seorang pria.

Jangan sampai berakhir dengan kasus seperti MDN ini yang fotonya tanpa busana sudah tersebar luas dan tentunya hal itu membuat dirinya malu begitu pun dengan keluarganya. [*/rik]

Baca juga: Buka Praktik Jasa "Ena-ena", 3 Mahasiswi Ini Layani 37 Tamu dalam 5 Hari, Raup Rp 33 Juta

Tag:

Baca Juga

3 Pria Tua Paksa Wanita Berbikini Foto Bareng di Pantai, Netizen Geram
3 Pria Tua Paksa Wanita Berbikini Foto Bareng di Pantai, Netizen Geram
Gus Samsudin Tersandung Kontroversi Pertukaran Pasangan, Sosok Istri Kedua Jadi Sorotan
Gus Samsudin Tersandung Kontroversi Pertukaran Pasangan, Sosok Istri Kedua Jadi Sorotan
Wanita Bule yang Viral karena Menikah dengan Petugas PPSU Gugat Cerai Suami karena Judi Online
Wanita Bule yang Viral karena Menikah dengan Petugas PPSU Gugat Cerai Suami karena Judi Online
Siskaeee, Pemeran Film 'Biru,' Dijemput Paksa oleh Polisi
Siskaeee, Pemeran Film 'Biru,' Dijemput Paksa oleh Polisi
Cekricek.id: Gosip Artis Terbaru - Perjalanan Tobat Inces Febri, dari Waria Gemulai ke Lelaki Macho
Perjalanan Tobat Inces Febri, dari Waria Gemulai ke Lelaki Macho
Cekricek.id - Brianna Coppage, Guru yang Alih Profesi jadi Bintang Film "Blue"
Brianna Coppage, Guru yang Alih Profesi jadi Bintang Film "Blue"