Diduga Sakit Hati Diputusin, Anak Kiai Ini Sebarkan Video Mesum Bareng Pacarnya

Cekricek.id - Remaja ini sebarkan video mesum yang dilakukannya dengan mantan kekasihnya karena sakit hati diputusin tanpa alasan yang jelas.

Ilustrasi video mesum. [Foto: Ist]

Cekricek.id – Seorang remaja berinisial RDW (18) warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember ini terpaksa berurusan dengan polisi akibat ulahnya sendiri.

Diketahui RDW telah menyebarkan video mesumnya bersama dengan mantan kekasihnya yang berinisial AM (17). Tidak hanya itu, RDW juga ditangkap oleh polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku RDW merupakan seorang putra dari Lora (Gus) atau kiai di Desa Yosorati yang masih duduk di bangku kelas XI SMK.

Motif  RDW menyebarkan video mesum dengan mantan pacarnya itu lantaran sakit hati. Sebab, sang mantan kekasih meminta putus tanpa alasan yang jelas.

Kandasnya hubungan asmara tersebut membuat RDW gelap mata. Ia tega menyebarkan video mesum yang dilakukannya dengan sang mantan kekasih karena ingin tetap menjalin hubungan.

Terungkapnya kasus ini, bermula dari laporan ibu AM yang berinisial SLM (45). Sang ibu mengetahui putrinya AM  telah disetubuhi oleh RDW melalui video mesum yang sengaja disebarkan RDW kepada adik AM.

“Kami menerima laporan dari warga tentang kasus asusila pada Selasa lalu (13/4/2021),” ujar Kapolsek Sumberbaru AKP Subagio seperti dikutip dari suara.

“Jadi pelaku sakit hati karena diputusin oleh korban. Kemudian pelaku mengirimkan video ke adiknya AM dan oleh adiknya ditunjukkan ke ibunya (SLM),” lanjutnya.

Saat SLM mengonfirmasikan kebenaran dari video mesum itu, AM tidak menyangkal sama sekali. SLM pun memutuskan untuk melaporkan aksi asusila yang diterima putrinya AM kepada polisi.

Berdasarkan laporan yang diterima dari ibu korban, polisi pun mengamankan pelaku di rumahnya.

Baca juga: Viral, Kiai Ra Karror Kembali Nikahi Gadis Cantik Jadi Istri Ketiga

“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama dengan beberapa barang bukti lainnya, termasuk hasil visum yang dilakukan oleh PKM Sumberbaru terhadap AM,” ujar Subagio.

Di hadapan penyidik, pelaku RDW mengakui semua kesalahannya. Ia juga mengaku terpaksa melakukan hal itu karena tidak ingin berpisah dengan kekasihnya AM.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh RDW, ia dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 82 tentang Pengganti Peraturan Pemerintah UU RI Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. [*/rik]

Baca juga: Inilah 5 Remaja Cantik Calon Penguasa Monarki Eropa

Tags:

Baca Juga

Peramal India Kushal Kumar Prediksi Kiamat 29 Juni 2024, Ini Profilnya
Peramal India Kushal Kumar Prediksi Kiamat 29 Juni 2024, Ini Profilnya
Pria dengan Kuku Sepanjang 1 Meter, Bergantung pada Istri untuk Aktivitas Sehari-hari
Pria dengan Kuku Sepanjang 1 Meter, Bergantung pada Istri untuk Aktivitas Sehari-hari
Adegan Tak Senonoh di Siaran Langsung Pertandingan Bola Voli Taiwan Picu Kemarahan Netizen
Adegan Tak Senonoh di Siaran Langsung Pertandingan Bola Voli Taiwan Picu Kemarahan Netizen
3 Pria Tua Paksa Wanita Berbikini Foto Bareng di Pantai, Netizen Geram
3 Pria Tua Paksa Wanita Berbikini Foto Bareng di Pantai, Netizen Geram
Gus Samsudin Tersandung Kontroversi Pertukaran Pasangan, Sosok Istri Kedua Jadi Sorotan
Gus Samsudin Tersandung Kontroversi Pertukaran Pasangan, Sosok Istri Kedua Jadi Sorotan
Wanita Bule yang Viral karena Menikah dengan Petugas PPSU Gugat Cerai Suami karena Judi Online
Wanita Bule yang Viral karena Menikah dengan Petugas PPSU Gugat Cerai Suami karena Judi Online