Cekricek.id - Polisi menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka atas kasus dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
Polisi pun menampilkan Rizky Billar dengan menggunakan baju oranye kepada sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers, Kamis (13/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan bahwa Rizky Billar akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Saat dihadirkan saat menggelar jumpa pers, Rizky Billar terlihat lebih banyak menunduk.
Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Suami Lesti Kejora itu terancam 5 tahun penjara.
Hotma Paris Upayakan Perdamaian
Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul angkat suara usai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada Lesti Kejora. Untuk diketahui pegacara kondang Hotma Sitompul ditunjuk untuk menjadi pengacara Rizky Billar.
Hotma Sitompul diketahui mendampingi Rizky Billar saat menjalani pemeriksaan hingga dini hari tadi.
Rizky Billar pun hari ini masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Ia memilih menginap di kantor polisi Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) karena kelelahan.
Hotma juga menyatakan bahwa status Rizky Billar telah naik dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Ia menyatakan akan mengajukan upaya damai kepada Lesti Kejora. Ia berharap Rizky dan Lesti bisa menyelesaikan masalah ini dengan perdamaian.
Baca Juga: Nggak Nyangka, Ternyata Barang-barang Mewah dan Mahal Rizky Billar Cuma Demi Konten
"Saya berharap dalam perkara ini Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa menyelesaikannya dengan perdamaian," ujar Hotma kepada wartawan.