Pengertian Fasilitas Pelayanan Umum
Fasilitas Pelayanan Umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan, diselenggarakan oleh pemerintah dan pembangunan swasta pada lingkungan permukiman, meliputi penyediaan jaringan jalan, jaringan air bersih, listrik, pembuangan sampah, telepon, saluran pembuangan air kotor, drainase, dan gas.














