Pengertian Fasilitas Pelayanan Umum
Fasilitas Pelayanan Umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan, diselenggarakan oleh pemerintah dan pembangunan swasta pada lingkungan permukiman, meliputi penyediaan jaringan jalan, jaringan air bersih, listrik, pembuangan sampah, telepon, saluran pembuangan air kotor, drainase, dan gas.
Sumber: Istilah-istilah dalam Lingkungan Hidup
Istilah lain di Kamus Lingkungan Hidup
Joint Implementation (JI)CrustaceaTree Line (Garis Batas Pohon)EvaporasiPembuangan Air LimbahPantaiSea level change (Perubahan permukaan laut)Pemberdayaan Masyarakat
Lihat daftar lengkap Kamus Lingkungan Hidup
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















