Hukum Adat Rejang Menghukum Pencuri Pusaka dengan Tiga Kambing

A A

Ilustrasi deret pohon tinggi di atas semak hijau lebat di Rejang Lebong, Bengkulu [Foto: Firzafp/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0]

  • Jenang kutei, hakim kampung orang Rejang, juga berperan sebagai pemimpin spiritual dan penengah sengketa.
  • Naskah mendaftar 23 perbuatan yang masing-masing punya nama dalam hukum adat Rejang.
  • Badan Musyawarah Adat Rejang Lebong menyelesaikan sembilan perkara pelanggaran sejak Januari 2023.
  • Tiga pencuri pusaka museum diminta memotong tiga ekor kambing sebagai hukuman adat.
  • Menurut kedua penulis, bila adat dan Islam bertentangan, hukum Islam harus didahulukan.
Daftar Isi
  1. Jenang kutei, hakim kampung
  2. Tigo persilo, tiga pegangan memutus perkara
  3. Bemaling sampai kerineak, perbuatan yang diberi nama
  4. Sumbang, perbuatan tak patut yang juga ditolak syariat
  5. BMA, badan musyawarah adat yang menyidang perkara
  6. Ketumbai, klan yang melarang kawin sesama anggota

Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang, kalau dipindahkan ke pengalaman sehari-hari, adalah seperangkat aturan kampung yang dipegang orang Rejang ketika keluarga bertengkar, barang hilang, atau seorang gadis dibawa lari. Namanya panjang, tetapi urusannya dekat. Aturan itu menentukan perbuatan mana yang salah, bagaimana sanksinya ditakar, dan siapa yang berhak memutus.

Aturan itu dibedah Sirman Dahwal dan Zico Junius Fernando, dua pengajar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, dalam The intersection of customary law and Islam: a case study of the Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang in the Rejang Tribe, Bengkulu Province, Indonesia, terbit di Cogent Social Sciences volume 10 nomor 1, tahun 2024. Keduanya merumuskannya sebagai seperangkat hukum dan peraturan adat yang menuntun hidup orang Rejang.

Tempatnya Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, daerah yang didominasi suku Rejang. Hukum negara berlaku di sana dan pendatangnya beragam. Meski begitu, orang Rejang tetap memelihara dan menjalankan hukum adatnya. Mereka juga masyarakat yang mayoritas muslim, sehingga syariat ikut mengatur hidup harian. Dahwal dan Fernando ingin tahu bagaimana dua hukum itu bertemu di satu kampung.

Jenang kutei, hakim kampung

Istilah pertama yang perlu dipegang ialah jenang kutei, yang oleh kedua penulis diterjemahkan sebagai hakim kampung. Bila ada sengketa atau persoalan di tengah warga, penyelesaiannya diserahkan kepadanya. Ia bertanggung jawab menuntaskan setiap perkara dan menegakkan hukum adat.

Maksudnya lebih luas daripada kata hakim. Jenang kutei, menurut Dahwal dan Fernando, juga berperan sebagai pemimpin spiritual dan penengah. Ia membantu menyelesaikan pertikaian secara damai dan bijak, kerap lewat mediasi dan perundingan, sehingga kedua pihak sampai pada jalan keluar yang sama-sama bisa diterima.

Jangkauannya pun tidak berhenti pada orang Rejang. Jenang kutei berperan aktif menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan hanya bagi suku Rejang, melainkan bagi semua orang yang berinteraksi dengan mereka. Di daerah terpencil, sengketa antarkeluarga lebih sering dibawa ke musyawarah adat daripada ke hukum nasional.

Pemahaman warga atas aturan ini tidak seragam. Di perdesaan yang jarang bersentuhan dengan orang luar, hukum adat dipahami kuat dan dianggap wajib ditaati setiap hari. Di perkotaan, pemahaman itu menipis dan penerapannya mulai ditinggalkan. Sebagian warga kota tetap menghormatinya sebagai warisan budaya. Tingkat pendidikan, latar sosial ekonomi, dan pergaulan dengan orang luar ikut menentukan.

Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel

Tigo persilo, tiga pegangan memutus perkara

Orang Rejang memegang keyakinan bahwa semua persoalan dapat diselesaikan dengan merujuk tiga pegangan adat, yang dalam naskah disebut tigo persilo. Yang pertama adat temenggung, yaitu ketentuan bahwa sanksi atau denda dijatuhkan menurut tingkat kesalahan orang yang melanggar.

Pegangan kedua, adat singo rajo, menuntut penyelesaian yang objektif. Latar belakang atau kedudukan sosial pelanggar tidak boleh ikut ditimbang. Bedanya begini: temenggung menakar berat ringannya hukuman, sedangkan singo rajo menjaga agar takaran itu sama bagi siapa saja.

Pegangan ketiga berbunyi mergageak tiung mergalo. Ungkapan ini melukiskan orang yang tidak mau menerima kesalahan. Ia membolak-balik fakta atau mengubah kebenaran sampai semuanya kacau dan sulit dipahami. Dengan tiga pegangan itu, tulis kedua penulis, tiap orang dapat dimintai tanggung jawab atas perbuatannya dan mendapat perlakuan adil.

Adat sekuat itu punya riwayat panjang. Suku Rejang disebut sebagai salah satu suku tertua di Sumatra dan kini mendiami sebagian besar Provinsi Bengkulu. Catatan John Marsden, residen Inggris di Lais pada 1775–1779, menyebut empat petulai atau kelompok: Joorcalang, Berem Mani, Selopo, dan Toobey.

Orang Rejang mula-mula bermukim di Lebong, yang dahulu bernama Renah Sekelawai. Wilayah itu diperintah empat ajai, sebutan bagi raja atau pemimpinnya: Ajai Bitang, Ajai Begeleng Mato, Ajai Siang, dan Tiea Keteko. Sejak awal, tulis Dahwal dan Fernando, orang Rejang dikenal beradat kuat di bawah para ajai. Tanah mereka disebut Bumi Empat Petulai.

Perkara pusaka museum di tangan adatPerkara pusaka museum di tangan adatPerkara pusaka museum di tangan adatSatu dari lima perkara titipan polisi kepada BMA Rejang LebongPencurianPusaka museumBMA dicuriDititipkanPolisi serahkanke BMASanksi adatTiga pelaku, tigakambingRinganKepala dan hatikambingDiringankan karena pertimbangan ekonomi; pelaku juga membuat suratpernyataan.
Sumber: Sirman Dahwal dan Zico Junius Fernando, The intersection of customary law and Islam: a case study of the Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang in the Rejang Tribe, Bengkulu Province, Indonesia, Cogent Social Sciences, 10(1), 2024. Grafik: Cekricek.id

Bemaling sampai kerineak, perbuatan yang diberi nama

Hukum adat Rejang, menurut sumber yang dikutip kedua penulis, terdiri atas 52 aturan dan 32 adat. Dari situ naskah mendaftar 23 perbuatan yang masing-masing punya nama. Bemaling berarti laki-laki membawa pergi perempuan untuk dinikahi tanpa izin orang tuanya, tetapi diketahui keluarga dekat si perempuan.

Menebo selangkah lebih berat: perempuan dibawa pergi tanpa izin dan tanpa sepengetahuan orang tua ataupun warga. Dua nama untuk dua perbuatan yang mirip itu memperlihatkan cara adat ini bekerja. Ia membedakan perkara dari siapa yang tahu dan siapa yang tidak.

Kekerasan dipilah lebih rinci lagi, menurut bekas yang ditinggalkan di tubuh korban. Sigar kulit ialah pukulan yang meninggalkan bengkak tanpa darah. Cucuk kulit berarti tusukan yang melukai dalam dan berdarah. Tukak takek kukuk dipakai bila lukanya sampai bernanah, sedangkan cido celako bila korban kehilangan indra, anggota badan, atau cacat tetap.

Urusan harta juga diberi banyak nama. Samun ialah merampas milik orang dengan kekerasan. Mbut berarti mengambil barang dengan paksaan, tipu daya, atau dalih meminjam lalu membawanya kabur. Tambang dipakai ketika barang yang hilang ditemukan di tempat orang lain yang tidak bisa menerangkan asal-usulnya. Pacas poncong berarti merusak atau menebang tanaman orang karena iri.

Kata-kata pun bisa menjadi perkara. Upet ialah menyebar fitnah atau gunjingan tentang seseorang. Dawa berarti menuduh orang melakukan perbuatan tercela yang tidak ia lakukan. Di ujung daftar ada kerineak, yakni orang tak dikenal yang tinggal di suatu tempat tanpa melapor kepada pemimpin setempat lalu berbuat merugikan.

Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri

Sumbang, perbuatan tak patut yang juga ditolak syariat

Sumbang ialah nama adat untuk perbuatan asusila, atau perbuatan yang dipandang tidak patut oleh masyarakat, antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan. Dahwal dan Fernando menyandingkannya dengan ajaran Islam yang melarang keras hubungan intim di luar nikah, yang disebut zina. Di titik ini adat dan syariat memandang ke arah yang sama.

Kedua penulis menyusun tujuh pasangan serupa. Bemaling dan menebo dipasangkan dengan ketentuan bahwa pernikahan harus atas izin dan sepengetahuan orang tua atau wali perempuan. Tikam, sigar kulit, dan cucuk kulit dipasangkan dengan larangan menyakiti orang lain. Samun, mbut, dan tambang dipasangkan dengan larangan mengambil harta orang tanpa hak.

Upet dan dawa bertemu dengan ajaran untuk jujur dan tidak menyebar fitnah. Pacas poncong bertemu dengan ajaran menjaga lingkungan dan tidak merusaknya. Dalam perkawinan, kedua penulis merujuk Surah An-Nisa ayat 4 tentang mahar dari laki-laki kepada perempuan. Ketentuan itu sejalan dengan adat perkawinan Rejang yang juga menetapkan mahar.

Kemiripan itu punya batas, dan naskah menyebutnya sendiri. Hukum adat dan hukum Islam berbeda dalam banyak hal, termasuk cara penegakan dan bentuk sanksinya. Sikap kedua penulis tegas: adat dan Islam dapat berjalan bersama selama tidak bertentangan. Bila bertentangan, hukum Islam harus didahulukan.

Adat Rejang dan hukum Islam, sisi demi sisiAdat Rejang dan hukum Islam, sisi demi sisiAdat Rejang dan hukum Islam, sisi demi sisiEmpat dari tujuh pasangan kemiripan yang disusun penulisAdat RejangHukum IslamBemaling, meneboWajib izin waliKawin lariSamunDilarangRampas hartaUpet, dawaWajib jujurFitnahPacas poncongJaga lingkunganRusak tanamanKolom kiri nama perbuatan yang diatur adat; kolom kanan ajaran yangdipasangkan penulis.
Sumber: Sirman Dahwal dan Zico Junius Fernando, The intersection of customary law and Islam: a case study of the Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang in the Rejang Tribe, Bengkulu Province, Indonesia, Cogent Social Sciences, 10(1), 2024. Grafik: Cekricek.id

BMA, badan musyawarah adat yang menyidang perkara

Aturan itu tidak tinggal di atas kertas. Badan Musyawarah Adat atau BMA Kabupaten Rejang Lebong, lembaga yang menjalankan hukum adat Rejang, telah menyelesaikan sembilan perkara pelanggaran sejak Januari 2023. Di antaranya perselingkuhan di Desa Babakan Baru, pelemparan rumah di Desa Jambu Keling, dan pencurian di Kecamatan Curup. Sanksi adatnya beragam, dari denda sampai cambuk.

Polisi ikut memercayai jalur itu. Kepolisian Rejang Lebong menitipkan lima perkara lain kepada BMA. Salah satunya pencurian benda pusaka milik museum BMA Rejang Lebong. Tiga pelaku diminta memotong tiga ekor kambing sebagai hukuman. Karena pertimbangan ekonomi, mereka akhirnya hanya diminta menyerahkan kepala dan hati kambing serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dahwal dan Fernando membaca hukuman kambing itu sebagai upaya memulihkan keadaan dan memberi ganti rugi kepada masyarakat. Mereka menyandingkannya dengan diyat, istilah hukum Islam yang mereka artikan sebagai tebusan. Surat pernyataan pelaku mereka pandang sejalan dengan ajaran tentang tobat. Rumah yang dilempari di Jambu Keling dibaca serupa: dalam adat Rejang, rumah adalah lambang sakral ketenteraman keluarga.

Dari perkara semacam itu kedua penulis mengoreksi anggapan bahwa adat dan agama pasti saling menyingkirkan. “Mereka telah menunjukkan bahwa hukum dan adat bukanlah dua sistem yang berlawanan, melainkan dapat bekerja sama dan saling berinteraksi dengan cara yang produktif dan harmonis,” tulis Dahwal dan Fernando tentang orang Rejang. Kalimat itu aslinya berbahasa Inggris.

Baca juga Nalar Mistis Kebo-keboan Banyuwangi Dicari Nilai Islamnya

Ketumbai, klan yang melarang kawin sesama anggota

Ketumbai ialah klan, kelompok keluarga besar yang silsilahnya bisa dilacak. Adat Rejang melarang perkawinan antara sesama anggota satu ketumbai. Bila perkawinan semacam itu tetap terjadi, orang yang bersangkutan harus meninggalkan ketumbai asalnya dan masuk ke ketumbai pasangannya. Di bagian simpulan, kedua penulis menyebut larangan ini sebagai contoh aturan adat yang berpotensi berbenturan dengan hukum Islam.

Benturan memang diakui ada. Pada mulanya terjadi pertentangan antara hukum adat Rejang dan hukum Islam. Orang Rejang lalu menafsir ulang dan menyesuaikan aturan adatnya agar selaras dengan ajaran Islam, sambil berunding dan bermusyawarah bila sengketa muncul. Naskah menegaskan bahwa ketegangan itu belum hilang sama sekali.

Tantangan lain datang dari dalam. Pemahaman dan penerapan hukum adat di kalangan generasi muda cenderung menurun. Penyebabnya pengaruh budaya asing, mobilitas sosial, dan pendidikan formal yang lebih banyak mengajarkan hukum nasional. Belum jelas pula apa yang berlaku bila hukum adat berbenturan dengan hukum nasional. Kedua penulis mengusulkan pelajaran khusus hukum adat bagi anak muda.

Ada batas yang perlu dicatat pembaca. Naskah ini tidak menyebut nama satu pun jenang kutei atau tokoh yang diwawancarai, dan tidak memuat petikan ucapan mereka. Kedua penulis sendiri menyatakan bahwa cara hukum Islam berinteraksi dengan hukum adat Rejang masih perlu diteliti lebih jauh. Gambaran tentang harmoni itu, karenanya, bertumpu pada uraian penulis.

Beberapa hal dalam naskah juga layak diperiksa. Empat kelompok keturunan Sutan Sriduni sekali ditulis bernama Mumbai, lalu pada kalimat berikutnya Ketumbai. Hukum adat disebut memuat 52 aturan dan 32 adat, tetapi yang didaftar hanya 23 nama perbuatan. Simpulan menyebut pembagian waris sebagai contoh paling jelas keselarasan adat dan Islam, padahal badan naskah tidak menguraikan soal waris.

Jadi, Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang dalam naskah ini bukan tandingan syariat dan bukan pula pengganti hukum negara. Ia aturan kampung yang dijalankan jenang kutei dan BMA, dengan nama sendiri untuk tiap kesalahan dan kambing sebagai penebusnya. Batasnya ditarik kedua penulis di satu garis: adat berlaku sejauh tidak menyalahi ajaran Islam.

Bagikan

Baca Juga

Lembaga Adat Manggarai Membagi Tanah Adil tetapi Tak Sama Rata
Orang Rimba Memungut Sawit Orang karena Hutan Mereka Sudah Habis
Maulid Adat Wetu Telu di Bayan Mengarak Adam dan Hawa ke Masjid
Orang Rimba di Jambi Sudah Mengenal Satu Tuhan Sebelum Berislam
Kaset Adat Bugis Wajo Berjamur, Cerita Leluhur Ikut Hilang
Nelayan Suku Akit Pantang Membawa Lepat Saat Turun ke Laut