- Tanpa izin itu, tulis para penulis, kepala desa tidak bersedia memberikan dokumen.
- Kasus RG dan RM memperlihatkan alasan kedua itu bekerja dengan jelas.
- Jalan kedua adalah pindah domisili ke daerah tanpa aturan adat.
- Kesimpulan naskah akhirnya menurunkan nada klaim keselarasan itu.
Daftar Isi
Pernikahan di Indonesia kerap dibayangkan sebagai urusan dua pihak saja, agama yang menentukan sah atau tidaknya dan negara yang mencatatnya di Kantor Urusan Agama, sehingga siapa pun yang membawa berkas lengkap semestinya bisa menikah dengan tenang. Namun di Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, bayangan itu tidak pernah benar-benar berlaku, sebab sebelum berkas negara bisa disusun, pasangan harus lebih dulu mengetuk pintu seorang ninik mamak.
Pintu yang berlapis itu ditelusuri Mustafid, Kemas Muhammad Gemilang, Firman Surya Putra, Azzuhri Al Bajuri, dan Mawardi dalam artikel Alternative Legal Strategies and Ninik Mamak Authority: Dual Administration of Malay Marriage in Koto Kampar Hulu, Riau, yang terbit di Journal of Islamic Law volume 5 nomor 1, tahun 2024. Mustafid berasal dari UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Padangsidimpuan, Kemas dari UIN Sultan Syarif Kasim, Riau, sedangkan tiga lainnya dari Institut Agama Islam Lukman Edy, Pekanbaru.
Para penulis menyebut keadaan itu sebagai administrasi perkawinan ganda, yakni kewajiban memenuhi syarat hukum adat sekaligus syarat hukum negara demi mendapatkan legalitas pernikahan di hadapan negara. Gambaran itu mereka susun dari wawancara dengan enam belas informan kunci pada Februari sampai April 2023, terdiri atas sepuluh ninik mamak, dua kepala desa, seorang tokoh masyarakat, dan tiga pelanggar administrasi nikah adat yang namanya disamarkan.
Tiga Pilin yang Tidak Setara
Koto Kampar Hulu terdiri atas delapan desa, yaitu Tanjung, Tanjung Jaya, Tabing, Pongkai, Gunung Malelo, Kobuo Panjang, Sibiruang, dan Bandur Picak, dengan 22.756 dari 23.393 penduduknya beragama Islam. Orang Kampar kerap disapa ocu, dan menurut naskah, meski budayanya mirip Minangkabau yang matrilineal, budaya Melayu Riau yang lebih luas membedakan mereka, terutama pada Komunitas Adat Melayu yang menjadi pokok kajian ini.
Di sana dikenal ungkapan tali bapilin tigo, tali berpilin tiga, yang menandai tiga pemimpin yang wajib dipatuhi masyarakat, yaitu kepala desa sebagai pilin pertama, ulama sebagai pilin kedua, dan ninik mamak sebagai pilin ketiga. Namun ketiganya ternyata tidak setara, karena naskah mencatat ninik mamak memegang peran paling dominan dalam menyelesaikan persoalan warga, sebab merekalah pemilik wilayah, sementara kepala desa dan ulama berkedudukan sebagai mitra.
Ketidaksetaraan itu bukan sekadar ungkapan adat, sebab ia tertulis dalam Peraturan Kepala Desa Tanjung tahun 2012, yang pada Bab I tentang Kependudukan, Pasal 2, menyatakan bahwa permintaan surat nikah Model N1 sampai N6 harus disertai izin ninik mamak masing-masing. Calon pasangan juga membayar biaya administrasi Rp100.000 untuk desa, Rp25.000 untuk ninik mamak, dan Rp25.000 untuk pemuka adat agar dokumen nikah itu bisa diperoleh.
Justru di titik inilah logika pencatatan negara berbelok, karena surat-surat yang disyaratkan negara, dari keterangan untuk nikah sampai keterangan orang tua, baru akan keluar dari meja kepala desa setelah ninik mamak mengangguk. Tanpa izin itu, tulis para penulis, kepala desa tidak bersedia memberikan dokumen, sehingga berkas yang harus dibawa ke KUA tidak pernah lengkap dan pernikahan tidak bisa dicatat negara.
Empat Langkah Menuju Anggukan
Izin itu tidak turun sekaligus, melainkan melalui empat tahap yang dicatat naskah dengan cukup rinci. Tahap pertama dimulai ketika orang tua atau wali memberi tahu mamak, paman atau bibi dari pihak lelaki maupun perempuan, bahwa kemenakan mereka telah menaruh hati pada calon pasangan, lalu mamak itulah yang meneruskan kabar ketertarikan kedua calon kepada ninik mamak.
Tahap kedua disebut sighio patanyo, ketika ninik mamak mendatangi rumah calon mempelai perempuan untuk menanyakan apakah ia sudah dipinang orang lain dan apakah ada larangan adat yang menghalangi. Ninik mamak juga menghimpun keterangan dari para kemenakan, dan bila ditemukan kabar buruk, misalnya perempuan itu berperangai kurang baik, lalai salat, atau kerap melawan orang tua, ninik mamak bisa menyatakan tidak bersedia menikahkannya.
Tahap ketiga, antau cincin, adalah pertunangan dengan cincin sebagai tanda bahwa perempuan itu sudah terikat dan tidak boleh dipinang orang lain. Selama masa itu ninik mamak terus mengamati, dan bila perempuan kedapatan berjalan dengan laki-laki bukan mahram, pertunangan bisa dibatalkan. Kalau pihak lelaki yang membatalkan, cincin menjadi milik perempuan, tetapi kalau perempuan yang membatalkan, ia mengembalikan cincin itu ditambah satu cincin serupa sebagai sanksi adat.
Tahap keempat barulah akad nikah, ketika pasangan membawa dokumen dari kepala desa ke KUA Koto Kampar Hulu dan menikah disaksikan ninik mamak masing-masing. Peran ninik mamak dalam mengantar kemenakan ke pelaminan berakhir di sini, tetapi tanggung jawabnya tidak, karena naskah mencatat ia tetap menjadi penengah bila kelak muncul perselisihan antara suami dan istri atau antara keluarga keduanya.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Utang Lama di Balik Surat Izin
Mengapa adat bersikeras menempatkan diri di depan negara, para ninik mamak yang diwawancarai memberi tiga alasan. Alasan pertama adalah penyelesaian konflik, karena kehidupan di Koto Kampar Hulu tidak selalu rukun, sehingga seorang kemenakan yang pernah berkelahi dengan suku lain diwajibkan meminta maaf dan berdamai lebih dulu sebelum izin menikah diberikan. Alasan kedua, urusan adat yang belum tuntas, seperti denda yang belum dibayar, membuat izin ditunda sampai perkara itu selesai.
Kasus RG dan RM memperlihatkan alasan kedua itu bekerja dengan jelas. RM yang sedang mabuk ditegur RG karena minum berlebihan, teguran itu berujung perkelahian yang merusak hubungan kedua keluarga, dan RM kemudian dinyatakan bersalah dengan sanksi Rp5.000.000. RM menolak membayar, lalu dua tahun sesudahnya ia meminta izin menikah dan ditolak, sampai akhirnya ia melunasi sanksi, berdamai dengan keluarga RG, dan barulah izin itu turun.
Alasan ketiga menyangkut garis keturunan, karena saat izin diminta, ninik mamak menelusuri asal-usul calon mempelai untuk memastikan kemenakannya mendapat pasangan berlatar baik dan sesuai norma adat, termasuk menghindari perkawinan sesuku yang dilarang. “Otoritas ninik mamak dalam pemberian izin perkawinan bertujuan untuk menyelesaikan konflik dan tanggungan adat sebelum perkawinan, sambil melestarikan identitas dan tradisi masyarakat adat,” tulis Mustafid dan rekan-rekannya dalam abstrak berbahasa Indonesia naskah itu.
Pintu Samping yang Selalu Terbuka
Namun kalimat tentang identitas itu justru membuka sisi lain yang tidak kalah penting, sebab tidak semua orang bersedia atau mampu mengetuk pintu ninik mamak. Mereka yang menikah tanpa izin menghadapi dua sanksi adat, yaitu kehilangan hak memakai harta pusako berupa rumah dan tanah yang hanya boleh dipakai, bukan dimiliki, serta sanksi sosial ketika ninik mamak tidak lagi melindungi mereka, tidak memberi dukungan adat, dan tidak menghadiri acara yang mereka gelar.
Dari para pelanggar, para penulis mencatat dua jalan keluar. Jalan pertama adalah nikah siri, pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat dalam Islam tetapi tidak dicatat di KUA, yang di sana disebut nikah sapowik dan terutama dipicu larangan kawin sesuku. Jalan kedua adalah pindah domisili ke daerah tanpa aturan adat, agar pasangan tetap bisa menikah menurut hukum negara di KUA dan memperoleh pengakuan resmi.
Kasus A dan PH menunjukkan jalan kedua itu, karena A tidak mendapat restu ninik mamak setelah melanggar aturan adat dan belum membayar sanksinya, sehingga keduanya memindahkan domisili ke luar Kecamatan Koto Kampar Hulu. Kepala desa dan ninik mamak, menurut naskah, sudah membicarakan persoalan ini tetapi belum menemukan jalan keluar yang memuaskan, sementara keduanya sama-sama menerima pemasukan dari administrasi nikah adat tersebut.
Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Keselarasan yang Tidak Selalu Utuh
Di situlah persoalannya menjadi rumit, karena naskah pada satu bagian menyebut hubungan hukum adat dan hukum negara saling melengkapi dan tidak bertentangan, tetapi pada bagian lain mengakui kepala desa tidak mampu membuat kebijakan alternatif dan hanya bisa mengikuti aturan adat. Para penulis juga menyandingkannya dengan Nagari Lunto di Sumatera Barat, tempat pelaku zina yang menolak membayar sanksi adat memilih meninggalkan kampung demi menghindari malu.
Kesimpulan naskah akhirnya menurunkan nada klaim keselarasan itu. Dalam kalimat aslinya yang berbahasa Inggris, para penulis menulis bahwa “keselarasan antara hukum adat dan hukum negara tidak selalu mutlak, dan strategi alternatif muncul sebagai tanggapan atas tantangan yang dihadapi Komunitas Adat Melayu.” Kalimat itu penting karena menunjukkan bahwa nikah siri dan pindah domisili lahir justru dari celah antara dua lapis administrasi tersebut.
Kajian ini juga punya batas yang perlu diingat pembaca, karena ia hanya meliputi satu kecamatan dengan enam belas informan, dan suara pelanggar aturan hanya diwakili tiga orang. Naskah tidak menyebut berapa pasangan yang menempuh nikah siri atau pindah domisili, dan aturan tertulis yang dikutip hanya berasal dari Desa Tanjung, sehingga seberapa luas pola ini berlaku di tujuh desa lainnya belum bisa dipastikan.
Baca juga Canang Kuantan Singingi, Satu Nada E yang Membawa Kabar Adat
Catatan yang Bisa Diperiksa Ulang
Beberapa hal dalam naskah bisa diperiksa sendiri oleh pembaca. Kesimpulan menyebut masyarakat adat menghadapi dilema terkait perkawinan poligami, padahal poligami tidak pernah dibahas di badan naskah. Pada kasus A dan PH, yang disebut melanggar aturan dan belum membayar sanksi adalah A, tetapi kalimat berikutnya menyatakan PH yang tidak perlu membayar denda adat sebelumnya lewat strategi pindah domisili.
Ada pula selisih kecil pada nama dan jabatan. Salah satu informan dicatat sebagai Kepala Desa Koto Kampar Hulu, padahal naskah sendiri menjelaskan Koto Kampar Hulu sebagai kecamatan yang terdiri atas delapan desa. Ungkapan tali bapilin tigo juga muncul dengan ejaan tali bailing tigo pada paragraf sesudahnya, sehingga pembaca perlu berhati-hati ketika mengutip istilah adat itu dari naskah ini.
Yang tersisa dari kajian ini adalah pertanyaan yang belum terjawab tentang pintu mana sebenarnya yang menjaga pernikahan di Koto Kampar Hulu, pintu ninik mamak yang menahan izin sampai utang dan dendam lama selesai, atau pintu KUA yang hanya menunggu berkas lengkap. Bila pasangan yang ditolak justru menikah tanpa tercatat atau pergi ke tempat lain, apakah administrasi ganda itu sedang menjaga identitas adat, atau diam-diam mendorong sebagian warganya keluar dari keduanya?















