Apa Itu Joint Implementation (JI)?
Joint Implementation (JI) sebuah pasar berbasis mekanisme implementasi yang didefinisikan dalam Pasal 6 Protokol Kyoto, yang memungkinkan negara-negara Annex I atau perusahaan dari negara-negara untuk melaksanakan proyek bersama yang membatasi atau mengurangi emisi atau meningkatkan penyerapan, dan untuk berbagi Pengurangan Emisi Unit. JI aktivitas juga diizinkan dalam Pasal 4.2 (a) dari UNFCCC. Negara-negara industri dapat berkontribusi untuk pengurangan target emisi gas rumah kaca mereka dengan berinvestasi dalam proyek-proyek pengurangan emisi di negara industri lainnya (Annex-I) dan menerima kredit yang disebut Unit Pengurangan Emisi (ERU). Hal ini menguntungkan jika biaya mitigasi lebih rendah daripada untuk aksi nasional. Implementasi Bersama (JI) didefinisikan dalam Pasal 6 dari Protokol Kyoto.














