Kalosara, Lingkaran Rotan yang Mendamaikan Sengketa Orang Tolaki

A A

Ilustrasi Laika Mbuu, rumah adat panggung suku Tolaki, di Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara [Foto: Armandeviart/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0]

  • Melewati lingkaran itu berarti mengakui hukum adat dan menyatakan diri siap berdamai.
  • Pemuka agama dan keluarga ikut duduk dalam forum musyawarah yang sama.
  • Pelaksanaannya bertumpu pada tiga hal: solidaritas, rasa malu, dan tanggung jawab sosial.
  • Naskah ini tidak memuat bagian keterbatasan, padahal batasnya jelas.
Daftar Isi
  1. Sebelum lingkaran dilewati, perkara lebih dulu dibawa kepada tokoh adat
  2. Musyawarah adat yang berjalan seiring dengan ajaran agama orang Tolaki
  3. Dari rumah dan ruang kelas, anak-anak Tolaki belajar rasa malu
  4. Ketika hukum negara dan zaman baru mulai menggeser peran adat
  5. Yang tidak sempat dilihat dari balik tumpukan pustaka dan tabel

Lingkaran rotan itu harus dilewati. Begitulah ketentuan bagi orang Tolaki di Sulawesi Tenggara yang sedang bertikai. Siapa pun yang terlibat konflik, di dalam keluarga maupun di tengah masyarakat, wajib mengikuti prosesi adat dengan Kalosara. Melewati lingkaran itu berarti mengakui hukum adat dan menyatakan diri siap berdamai. Yang dikejar bukan hukuman, melainkan hubungan yang pulih.

Ketentuan itu dirangkum Hardin dan Hadirman dalam artikel Tradisi Kalosara: Simbol Resolusi Konflik, Pendidikan Karakter, dan Konstruksi Sosial dalam Masyarakat Tolaki, yang terbit di AHKAM: Jurnal Hukum Islam dan Humaniora volume 4 nomor 2 tahun 2025. Hardin mengajar di Universitas Halu Oleo Kendari, sedangkan Hadirman di Institut Agama Islam Negeri Manado. Keduanya tidak turun ke kampung. Mereka membaca sepuluh sumber pustaka tentang Kalosara, lalu menyusun apa yang sudah diketahui tentang simbol adat itu.

Bendanya sederhana. Kalosara, menurut pustaka yang mereka kutip, adalah rotan yang disusun melingkar dengan pola tertentu. Bentuk itu dibaca sebagai kesatuan dan keteraturan. Di dalam lingkaran, tidak ada orang yang lebih tinggi atau lebih rendah daripada yang lain. Dari benda itulah orang Tolaki menurunkan cara menyelesaikan perkara, cara mendidik anak, dan cara mengenali diri sebagai satu masyarakat.

Sebelum lingkaran dilewati, perkara lebih dulu dibawa kepada tokoh adat

Mundur selangkah dari lingkaran rotan itu. Sebuah sengketa tidak langsung tiba di sana. Mengutip kajian Hakim, kedua penulis mencatat urutannya: masalah disampaikan kepada tokoh adat, pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan, lalu diambil keputusan yang diterima semua pihak. Tokoh adat tidak bekerja sendirian. Pemuka agama dan keluarga ikut duduk dalam forum musyawarah yang sama.

Jalan damai lewat KalosaraMasalah disampaikan kepada tokoh adat, pihak bersengketa dipertemukan, musyawarah melibatkan tokoh adat, pemuka agama, dan keluarga, lingkaran rotan dilewati, lalu keputusan diterima semua pihak.Jalan damai lewat KalosaraTahapan penyelesaian sengketa adat orang TolakiLaporKe tokohadatBertemuPihakbersengketaBerundingBersamatokoh adatLingkaranRotandilewatiDamaiDiterimasemuaYang dituju pemulihan hubungan, bukan hukuman.
Sumber: Hardin dan Hadirman, Tradisi Kalosara: Simbol Resolusi Konflik, Pendidikan Karakter, dan Konstruksi Sosial dalam Masyarakat Tolaki, AHKAM: Jurnal Hukum Islam dan Humaniora, 4(2), 2025. Grafik: Cekricek.id

Cara kerjanya berbeda dari pengadilan. Hakim, dalam kajian yang dirujuk naskah, menyebut Kalosara sebagai dasar penyelesaian sengketa berbasis komunitas, berlainan dengan mekanisme hukum negara yang lebih formal dan kaku. Prinsipnya keadilan yang memulihkan. Rekonsiliasi didahulukan, hubungan sosial yang rusak diperbaiki, dan sanksi yang bersifat membalas tidak menjadi tujuan.

Perkaranya bermacam-macam. Tabel yang disusun kedua penulis memuat kajian tentang sengketa tanah di Kecamatan Baito, yang diselesaikan secara damai lewat Kalosara. Kajian Rahmawati mencatat pemakaiannya dalam perkara hukum keluarga di Konawe Selatan. Kajian Rizqi menambahkan perselingkuhan dan hubungan emosional yang rumit. Dalam perkara semacam itu, yang diutamakan adalah sanksi sosial yang mendidik dan kebijaksanaan bersama.

Di Kabupaten Kolaka, menurut kajian Husain yang dikutip naskah, Kalosara dipakai sebagai alat komunikasi dalam konflik sosial yang lebih luas. Pelaksanaannya bertumpu pada tiga hal: solidaritas, rasa malu, dan tanggung jawab sosial. Lingkaran rotan itu hadir di tengah musyawarah. Kehadirannya mendorong pihak yang berkonflik mengikuti keputusan adat, supaya keseimbangan sosial kembali.

Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel

Musyawarah adat yang berjalan seiring dengan ajaran agama orang Tolaki

Adat ini tidak berdiri berseberangan dengan agama. Rahmawati, dalam kajian yang paling sering dirujuk kedua penulis, menilai Kalosara sejalan dengan prinsip Islam tentang penyelesaian sengketa, yakni musyawarah atau syura dan perdamaian atau sulh. Hukum adat Tolaki dan hukum Islam, menurut pembacaan itu, bekerja sama membangun keadilan dan menjaga hubungan tetap rukun.

Ada pula pembacaan dari sisi lain. Kajian Penina tentang perkara silarian di Desa Amesiu melihat Kalosara dari teologi kontekstual. Di sana lingkaran rotan itu disebut simbol perdamaian yang punya sisi spiritual. Ia meneguhkan kesucian dan nilai kemanusiaan ketika sebuah konflik diselesaikan. Hubungan sosial dipulihkan dengan rasa hormat.

Kajian Awal dan rekan-rekannya membawa Kalosara ke soal kerukunan. Di Konawe Selatan yang masyarakatnya beragam, simbol itu dibaca sebagai penanda sikap beragama yang moderat. Nilainya mencakup toleransi terhadap perbedaan, penghormatan kepada sesama, dan solidaritas. Tradisi itu, tulis kedua penulis, menjadi alat memupuk persaudaraan di antara orang yang berbeda keyakinan.

Maka Kalosara tidak hanya muncul ketika orang berselisih. Naskah menyebut perkawinan, pemerintahan adat, dan pergaulan sehari-hari sebagai tempat lain ia dipakai. Salah satu kajian dalam tabel mencatat empat fungsinya: sebagai ide, sebagai pusat yang menyatukan unsur-unsur kebudayaan, sebagai pedoman hidup, dan sebagai pemersatu.

Kalosara dalam telaah Hardin dan HadirmanSepuluh sumber pustaka, tiga peran utama, empat fungsi Kalosara.Kalosara dalam telaah Hardin dan HadirmanSimbol adat Tolaki di Sulawesi Tenggara10sumber pustakadikumpulkan dan ditelaah3peran utamakonflik, karakter,konstruksi sosial4fungsidari ide sampaipemersatuJalan risetnyaPustaka dihimpunDikelompokkan per temaDisintesisEmpat fungsi dicatat dalam tabel ringkasan naskah.
Sumber: Hardin dan Hadirman, Tradisi Kalosara: Simbol Resolusi Konflik, Pendidikan Karakter, dan Konstruksi Sosial dalam Masyarakat Tolaki, AHKAM: Jurnal Hukum Islam dan Humaniora, 4(2), 2025. Grafik: Cekricek.id

Dari rumah dan ruang kelas, anak-anak Tolaki belajar rasa malu

Potong ke rumah. Nilai Kalosara, menurut Rahmawati, ditanamkan lewat pendidikan di dalam keluarga dan komunitas. Anak-anak dan orang muda dididik menghormati adat istiadat, menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta bergaul dengan orang lain menurut ukuran moral. Kedua penulis menyebut nilai yang dihasilkan: disiplin, toleransi, dan gotong royong.

Lalu sekolah. Kajian tentang pendidikan karakter berbasis budaya lokal di Kendari, yang dikutip naskah, menyimpulkan bahwa pemahaman tentang Kalosara dapat membuat siswa berbudi pekerti luhur dan sadar pentingnya ketenteraman sosial. Rispan dan Sudrajat mengusulkan pelajaran sejarah sebagai pintunya. Lewat pelajaran itu, sikap bertanggung jawab dan saling menghormati hendak diperkuat.

Rasa malu disebut berulang kali. Dalam kajian Husain, simbol lingkaran itu dipakai untuk mengajak orang muda mematuhi aturan dan menjaga keseimbangan sosial. Siswa diajari bertanggung jawab, jujur, dan malu bila melanggar norma. Kajian Hadijah menemukan nilai yang sama dipakai seorang kepala sekolah sebagai dasar kebijakan, dengan tekanan pada kerukunan dan etika kerja.

Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri

Pernikahan pun dibaca sebagai ruang belajar. Kajian Rachman tentang perkawinan orang Tolaki di Kecamatan Moramo, menurut ringkasan kedua penulis, menemukan bahwa Kalosara dalam pernikahan mengajarkan kesetiaan, kejujuran, dan tanggung jawab berumah tangga. Di Kabupaten Konawe, budaya yang sama dijadikan dasar perencanaan pembangunan. Tujuannya masyarakat yang rukun dan merasa bertanggung jawab bersama.

Dari sana kedua penulis sampai pada usul. Lembaga pendidikan, tulis mereka, perlu memasukkan nilai Kalosara ke dalam kurikulum. Usul itu berangkat dari kajian Aso dan rekan-rekannya, yang menilai pendidikan karakter berbasis tradisi lokal penting untuk membangun kepemimpinan. Naskah tidak merinci bentuk pelajarannya.

Ketika hukum negara dan zaman baru mulai menggeser peran adat

Tidak semuanya tenang. Kedua penulis mencatat bahwa nilai Kalosara berisiko tergerus oleh perubahan sosial yang makin cepat. Globalisasi dan perkembangan hukum negara, tulis mereka, kerap menggeser peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa. Pola pergaulan pun berubah. Di titik inilah naskah berbalik dari cerita tentang kerukunan ke pertanyaan tentang daya tahan.

Jawaban mereka: tradisi itu bertahan. Kajian Fadly yang dirujuk naskah menyebut hukum adat Kalosara tetap diakui dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pilihan bagi warga yang ingin perkaranya selesai lebih cepat, lebih luwes, dan berpijak pada nilai setempat. Kajian Genggong menambahkan bahwa Kalosara masih menghubungkan generasi lama dengan generasi baru.

Di puncak uraian itu, Hardin dan Hadirman menulis kalimat yang paling tegas dalam naskah mereka. “Kalosara bukan sekadar simbol adat; itu memiliki fungsi sosial yang kompleks,” tulis keduanya. Mereka juga menilai sistem hukum adat berbasis Kalosara masih punya legitimasi kuat di tengah masyarakat, juga pada masa kini.

Kelanjutannya, menurut mereka, tidak ditentukan adat saja. Masyarakat, pemerintah, dan pemuka agama perlu bekerja bersama menjaga nilai setempat tanpa mengabaikan perkembangan hukum yang lebih luas. “Keberlanjutan tradisi ini menunjukkan bahwa budaya lokal dapat bertahan dan berubah tanpa kehilangan esensinya,” tulis Hardin dan Hadirman.

Baca juga Lamaran Adat Sahu Dimulai Pukul Empat Pagi di Halmahera

Yang tidak sempat dilihat dari balik tumpukan pustaka dan tabel

Naskah ini tidak memuat bagian keterbatasan, padahal batasnya jelas. Seluruh isinya bersumber dari pustaka. Tidak ada satu perkara pun yang diikuti dari awal sampai damai, tidak ada tokoh adat yang diwawancarai, dan tidak ada hitungan berapa sengketa yang selesai lewat Kalosara. Kata efektif yang berulang dalam naskah karena itu bersandar pada penilaian kajian-kajian terdahulu.

Beberapa hal dapat diperiksa sendiri oleh pembaca. Tabel ringkasan pustaka punya satu baris yang hanya berisi nama penulis tanpa judul, dan satu judul muncul dua kali. Kajian perkawinan di Moramo tercatat atas nama Anwar, Ahiri, dan Haq dalam tabel, tetapi atas nama Rachman di daftar pustaka. Kajian Rahmawati bertahun 2017 di badan naskah dan 2020 di tabel. Kesimpulan sekali menulis Kalosaea.

Lingkaran rotan itu, dalam naskah Hardin dan Hadirman, tetap berada di tengah musyawarah. Orang yang bertikai masih harus melewatinya. Sesudah itu keputusan diterima, dan hubungan yang sempat rusak disambung kembali. Naskah berhenti di sana, pada sebuah simbol yang oleh orang Tolaki dihormati dalam setiap sisi kehidupan mereka.

Bagikan

Baca Juga

Kain Gringsing Tenganan Sengaja Ditenun Lambat agar Tak Ditiru
Pukulan Gong Suku Abui Mengabarkan Tamu dan Jumlah Hewannya
Dari Janur sampai Batok, Kelapa Menopang Ritual Adat Bonokeling
Mati Tak Wajar di Ngada, Jenazah Diurus Adat Bukan Ritus Gereja
Kebun Sagu Orang Kamoro di Mimika Tumbuh Tanpa Ada yang Merawat
Bedekeh, Cara Suku Akit di Pulau Rupat Memanggil Roh Penyembuh