Daftar Isi
- Pengertian Kawasan
- Kawasan Andalan
- Kawasan Bergambut
- Kawasan Berikat
- Kawasan Budidaya
- Kawasan Cagar Alam
- Kawasan Cagar Budaya
- Kawasan Hutan Lindung
- Kawasan Industri
- Kawasan Konservasi
- Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Kawasan Konservasi Laut
- Kawasan Lindung
- Kawasan Metropoli
- Kawasan Minapolitan
- Kawasan Pantai Hutan Bakau
- Kawasan Pariwisata
- Kawasan Pedesaan
- Kawasan Pelestarian Alam
- Kawasan Pemanfaatan Umum
- Kawasan Pemijahan
- Kawasan Pemukiman
- Kawasan Perdesaan
- Kawasan Perikanan
- Kawasan Perkotaan
- Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah
- Kawasan Perlindungan Setempat
- Kawasan Permukiman
- Kawasan Pertambangan
- Kawasan Peruntukan Industri
- Kawasan Peruntukan Pariwisata
- Kawasan Peruntukan Permukiman
- Kawasan Peruntukan Pertambangan
- Kawasan Peruntukan Pertanian
- Kawasan Pesisir
- Kawasan Rawan Bencana Alam
- Kawasan Rawan Bencana Gunung Berapi
- Kawasan Rawan Gelombang Pasang
- Kawasan Rawan Tanah Longsor
- Kawasan Reklamasi
- Kawasan Resapan Air
- Kawasan Sekitar danau dan waduk
- Kawasan sekitar mata air
- Kawasan Strategis Kabupaten/Kota
- Kawasan strategis nasional
- Kawasan Strategis Nasional Tertentu
- Kawasan Strategis Provinsi
- Kawasan Suaka Alam
- Kawasan Suaka Margasatwa
- Kawasan Taman Nasional
- Kawasan taman wisata alam
- Kawasan tertentu
Pengertian Kawasan
Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi.
Kawasan Andalan
Kawasan Andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya; kawasan andalan darat yang diprioritaskan pengembangannya terdiri atas kawasan andalan berkembang dan kawasan andalan prospektif berkembang; kawasan andalan laut yang diprioritaskan pengembangannya kriterianya memiliki sumber daya kelautan, memiliki pusat pengolahan hasil laut, dan memiliki akses menuju pasar nasional atau internasional.
Kawasan Bergambut
Kawasan Bergambut adalah kawasan yang unsur pembentukan tanahnya sebagian besar berupa sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu lama; kawasan bergambut ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut tiga meter atau lebih, terletak di hulu sungai atau rawa.
Kawasan Berikat
Kawasan Berikat adalah daerah pabean atau perindustrian khusus, berfungsi sebagai tempat pengolahan barang untuk tujuan ekspor, terbatas di wilayah pabean tertentu yang di dalamnya berlaku ketentuan khusus di bidang kepabeanan.
Kawasan Budidaya
Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan budidaya perikanan dari jenis organisme tertentu, baik di perairan laut maupun air tawar, atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Kawasan Cagar Alam
Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi, perkembangannya berlangsung secara alami.
Kawasan Cagar Budaya
Kawasan Cagar Budaya adalah kawasan yang merupakan lokasi bangunan hasil budaya manusia yang bernilai tinggi ataupun bentukan geologi alami yang khas dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Kawasan Hutan Lindung
Kawasan Hutan Lindung adalah wilayah hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah; kawasan hutan lindung ditetapkan dengan kriteria kawasan hutan dengan kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah perkalian bobotnya sama dengan 175 atau lebih, kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40%, atau kawasan hutan yang memiliki ketinggian paling sedikit 2.000 meter di atas permukaan laut.
Kawasan Industri
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri; kawasan industri ditetapkan dengan kriteria berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri, tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan atau tidak mengubah lahan produktif.
Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi adalah kawasan pengelolaan sumber daya dengan fungsi utama menjamin kesinambungan, ketersediaan dan kelestarian sumber daya alam ataupun sumber daya buatan dengan tetap memelihara, serta meningkatkan kualitas nilaidan keanekaragamannya.
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
Kawasan Konservasi Laut
Kawasan Konservasi Laut adalah suatu daerah di laut yang ditetapkan untuk melestarikan sumberdaya laut. Di daerah tersebut diatur zona-zona untuk mengatur kegiatan yang dapat dan tidak dapat dilakukan, misalnya pelarangan kegiatan seperti penambangan minyak dan gas bumi, perlindungan ikan, biota laut lain dan ekologinya untuk menjamin perlindungan yang lebih baik.
Kawasan Lindung
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Metropoli
Kawasan Metropoli adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 jiwa.
Kawasan Minapolitan
Kawasan Minapolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan pesisir sebagai sistem produksi perikanan dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem minabisnis; Atau, Suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya.
Kawasan Pantai Hutan Bakau
Kawasan Pantai Hutan Bakau adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau yang berfungsi memberi perlindungan kepada pantai dan seluruh biota pantai dan lautan.
Kawasan Pariwisata
Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
Kawasan Pedesaan
Kawasan Pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatannya secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; kawasan pelestarian alam ini berupa taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Kawasan Pemanfaatan Umum
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
Kawasan Pemijahan
Kawasan Pemijahan adalah Kawasan peruntukan perikanan yang berfungsi sebagai tempat pengembangbiakan atau penangkaran ikan.
Kawasan Pemukiman
Kawasan Pemukiman adalah Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.
Kawasan Perdesaan
Kawasan Perdesaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan Perikanan
Kawasan Perikanan adalah Kawasan budi daya perikanan yang ditetapkan dengan kriteria wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penangkapan, budi daya perikanan, industri pengolahan hasil perikanan, dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan hidup.
Kawasan Perkotaan
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah
Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah adalah kawasan dengan luas tertentu yang diperuntukkan bagi perlindungan dan kelangsungan proses pertumbuhan plasma nutfah.
Kawasan Perlindungan Setempat
Kawasan Perlindungan Setempat adalah Kawasan yang memberikan perlindungan kepada suatu kawasan di sekitarnya.
Kawasan Permukiman
Kawasan Permukiman adalah Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.
Kawasan Pertambangan
Kawasan Pertambangan adalah Kawasan yang diperuntukkan bagi pertambangan, baik wilayah yang sedang maupun yang akan segera dilakukan kegiatan pertambangan; kawasan ini terbagi menjadi kawasan pertambangan untuk golongan bahar galian strategis, golongan bahan galian vital, dan golongan bahan galian yang tidak termasuk kedua golongan tersebut; kawasan pertambangan ditetapkan dengan kriteria memiliki sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta atau data geologi, merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk pemusatan kegiatan pertambangan secara berkelanjutan, dan/atau merupakan bagian proses upaya merubah kekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil.
Kawasan Peruntukan Industri
Kawasan Peruntukan Industri adalah Kawasan untuk mengarahkan agar kegiatan industri dapat berlangsung secara efisien dan produktif, mendorong pemanfaatan sumber daya setempat, pengendalian dampak lingkungan, dsb.
Kawasan Peruntukan Pariwisata
Kawasan Peruntukan Pariwisata adalah kawasan yang didominasi oleh fungsi kepariwisataan, mencakup sebagian areal dalam kawasan lindung atau kawasan budi daya yang lain yang di dalamnya terdapat konsentrasi daya tarik dan fasilitas penunjang pariwisata.
Kawasan Peruntukan Permukiman
Kawasan Peruntukan Permukiman adalah Kawasan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut, berada di luar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana, memiliki akses menuju pusat kegiatan masyarakat di luar kawasan, dan memiliki kelengkapan sarana, prasarana, dan utilitas pendukung.
Kawasan Peruntukan Pertambangan
Kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan agar berlangsung secara efisien dan produktif tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kawasan Peruntukan Pertanian
Kawasan yang diperuntukkan bagi ketahanan pangan nasional, juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dan penyediaan lapangan kerja; kawasan ini meliputi kawasan pertanian lahan basah, kawasan pertanian lahan kering, kawasan pertanian tanaman tahunan atau perkebunan, perikanan, dan peternakan.
Kawasan Pesisir
Kawasan Pesisir adalah wilayah pesisir tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu, seperti karakter fisik, biologi, sosial dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya; Atau, Daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
Kawasan Rawan Bencana Alam
Kawasan Rawan Bencana Alam adalah Kawasan yang diidentifikasikan berpotensi tinggi mengalami bencana alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Kawasan Rawan Bencana Gunung Berapi
Kawasan Rawan Bencana adalah wilayah di sekitar kawah dan/atau wilayah yang sering terlanda awan panas, aliran lava, aliran lahar lontaran atau guguran batu pijar, dan/atau aliran gas beracun; Atau, kawasan yang diidentifikasikan sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana letusan/erupsi gunung berapi.
Kawasan Rawan Gelombang Pasang
Kawasan Rawan Gelombang Pasang adalah Kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 sampai dengan 100 kilometer per jam akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari.
Kawasan Rawan Tanah Longsor
Kawasan Rawan Tanah Longsor adalah Kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran.
Kawasan Reklamasi
Kawasan Reklamasi adalah Kawasan yang diperoleh dengan pengeringan daerah basah, biasanya berupa pengeringan atau pengurukan rawa dan/atau pantai, tujuannya memberi manfaat yang dianggap lebih besar bagi kehidupan manusia.
Kawasan Resapan Air
Kawasan Resapan Air adalah wilayah yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Kawasan Sekitar danau dan waduk
Kawasan Sekitar danau dan waduk adalah Kawasan di sekeliling danau dan waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian danau dan waduk.
Kawasan sekitar mata air
Kawasan sekitar mata air adalah Kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air.
Kawasan Strategis Kabupaten/Kota
Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah Kawasan yang penataannya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Kawasan strategis nasional
Kawasan strategis nasional adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekosistem, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu
Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Kawasan Strategis Provinsi
Kawasan Strategis Provinsi adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Kawasan Suaka Alam
Kawasan Suaka Alam adalah Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan Suaka Margasatwa
Kawasan Suaka Margasatwa adalah Kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Kawasan Taman Nasional
Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi.
Kawasan taman wisata alam
Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam di darat ataupun di laut, dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Kawasan tertentu
Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.














