Lembaga Adat Manggarai Membagi Tanah Adil tetapi Tak Sama Rata

A A

Ilustrasi sawah lingko berpetak jaring laba-laba di Lingko Wae Mata, Nampar Macing, Flores [Foto: Backupspambudi (Sidiq Pambudi)/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0]

  • Tanah dibagi menurut konsep lodok, bentuk yang menyerupai jaring laba-laba, dan pada saat pembagian itu seluruh masyarakat adat hadir.
  • Adil, dengan begitu, bukan soal ukuran yang sama bagi semua orang.
  • Mereka menambahkan bahwa kini orang tua juga mewariskan harta kepada anak perempuan, walaupun ukurannya tidak melebihi warisan anak laki-laki.
  • Daftar pustaka mencantumkan satu artikel yang sama dua kali.
Daftar Isi
  1. Tangga Orang-Orang yang Dituakan
  2. Rumah Adat yang Ikut Dibiayai Perantau
  3. Tanah Jaring Laba-laba di Muka Umum
  4. Adil yang Tidak Berarti Sama Rata
  5. Denda Ternak dan Kepekaan yang Mengalir ke Samping
  6. Yang Belum Terjawab di Dalam Naskah

Tata kelola yang baik kerap dibayangkan sebagai barang baru, resep pemerintahan modern yang dipopulerkan lembaga dunia lalu diajarkan turun sampai ke kampung. Di Manggarai, di bagian barat Pulau Flores, bayangan itu terbalik: para tetua adat sudah membagi tanah di hadapan semua warga, menakar denda dengan ayam, babi, dan kerbau, serta memutus sengketa tanpa pihak yang menang, sejak lembaga adat mereka terbentuk, setidaknya menurut tiga peneliti yang menyimak para tokoh adat di sana.

Ketiganya adalah Yohanes Wendelinus Dasor, Stanislaus Hermaditoyo, dan Robertus Hudin dari Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng, yang menuliskan hasilnya dalam Nilai-Nilai Good Governance dalam Tata Kelola Lembaga Adat Masyarakat Manggarai Nusa Tenggara Timur, terbit di Jurnal Adat dan Budaya volume 5 nomor 2 tahun 2023. Mereka mendengarkan tokoh adat di lima lembaga adat, yakni Gendang Ruteng Pu’u dan Gendang Taga di Kecamatan Langke Rembong, Gendang Todo di Satar Mese, Gendang Cibal di Cibal, serta Gendang Loce di Reok Barat.

Dari kelima gendang itu mereka pulang membawa lima kata yang biasa dipakai untuk menilai pemerintah: partisipasi, transparansi, keadilan, supremasi hukum, dan responsivitas. Kelimanya, tulis mereka, hidup lewat pembiasaan yang digariskan dan diwariskan turun-temurun. Namun. Yang memikat dari naskah ini bukan daftar itu, melainkan cara tiap kata berganti rupa begitu masuk kampung, sebab adil di sana tidak berarti sama rata, dan peka tidak terutama berarti pemimpin yang sigap terhadap warganya.

Tangga Orang-Orang yang Dituakan

Untuk memahami siapa yang memutuskan, orang perlu mengenal dulu tangga para tu’a, yang oleh para peneliti disusun dari yang terendah sampai yang tertinggi. Di anak tangga pertama berdiri tu’a kilo, pemimpin keluarga yang biasanya seorang ayah, dan di atasnya tu’a mangkok atau tu’a ame, kepala keluarga besar yang tinggal bersama dalam satu rumah tangga. Keluarga besar semacam itu, menurut naskah, bisa berisi puluhan hingga ratusan orang, dari nenek, orang tua, sampai anak yang sudah menikah beserta anak-anak mereka.

Lebih ke atas ada tu’a panga, kepala kelompok kerabat segaris keturunan ayah, yang berhak menyelesaikan perselisihan yang tidak teratasi oleh tu’a mangkok. Lalu tu’a teno, perpanjangan tangan pemimpin gendang, yang mengurus pembagian tanah milik gendang berikut ritusnya, dengan jumlah yang mengikuti banyaknya lingko, yaitu lahan yang hendak dibagikan. Di puncak berdiri tu’a golo, penguasa kampung, yang mengawasi jalannya adat istiadat dan berwenang menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang melanggar tata tertib gendang.

Tangga para tu'a di ManggaraiTangga para tu'a di ManggaraiTangga para tu'a di ManggaraiSusunan pranata adat dari yang terendah sampai tertinggiTu'a KilokepalakeluargaTu'a AmekeluargabesarTu'aPangakerabatgaris ayahTu'a TenopembagiantanahGolopemimpinkampungTu'a Ame disebut juga Tu'a Mangkok. Puncaknya Tu'a Golo.
Sumber: Yohanes Wendelinus Dasor, Stanislaus Hermaditoyo, dan Robertus Hudin, Nilai-Nilai Good Governance dalam Tata Kelola Lembaga Adat Masyarakat Manggarai Nusa Tenggara Timur, Jurnal Adat dan Budaya, 5(2), 2023. Grafik: Cekricek.id

Kedudukan puncak itu tidak diperebutkan. Menurut Dasor dan kawan-kawan, tu’a golo ditentukan oleh senioritas usia, lazimnya dari garis keturunan laki-laki anak sulung generasi pertama yang mendirikan kampung, dan sebelum ada pemerintahan seperti yang dikenal sekarang ia pun menjadi perpanjangan tangan pemerintahan. Di situlah persoalannya. Kekuasaan yang turun lewat garis darah itu, dalam gambaran para peneliti, tidak dijalankan seorang diri, dan lima nilai tadi adalah cara mereka menjelaskan mengapa.

Baca juga Rumah Adat Sabu, Ammu Ae Nga Rukoko yang Berasal dari Perahu

Rumah Adat yang Ikut Dibiayai Perantau

Nilai pertama, partisipasi, disebut para peneliti sebagai prinsip sentral yang selalu dikedepankan semua pihak. Wujudnya paling terang pada pembangunan rumah adat, ketika seluruh warga adat dilibatkan baik dengan tenaga maupun dengan uang, termasuk mereka yang merantau atau menetap di tempat lain, yang tetap dimintai bagian secara finansial. Hal serupa terjadi pada penti atau hang woja, acara adat yang dihadiri seluruh warga, yang tinggal di dalam lingkup gendang maupun yang pulang dari perantauan.

Partisipasi itu juga bernama gotong royong, yang di Manggarai diistilahkan rambet atau dodo, dan jangkauannya melampaui urusan adat. Di lingkup keluarga ada pesta sekolah, saat semua pihak membantu pembiayaan sekolah atau kuliah anak dari keluarga yang bersangkutan. Rumah tinggal pun dibangun bersama warga segendang, dari menyediakan balok sampai mendirikannya. Ungkapan yang menyertainya antara lain bantang cama reje leleng, yang diartikan sama-sama merancang dan merencanakan, serta kope oles todo kongkol, keeratan kekuatan itu karena bersama-sama.

Tanah Jaring Laba-laba di Muka Umum

Transparansi, nilai kedua, diuji pada keputusan yang paling mudah memantik iri. Para peneliti mencatat empat jenis keputusan penting yang diambil tetua adat: pembagian hak ulayat atau lingko, pembangunan dan pemugaran rumah adat, perencanaan penti, serta penyelesaian sengketa di antara warga. Dalam semuanya, tulis mereka, para tetua selalu melibatkan semua pihak. Tanah dibagi menurut konsep lodok, bentuk yang menyerupai jaring laba-laba, dan pada saat pembagian itu seluruh masyarakat adat hadir.

Justru sebaliknya dari yang mungkin diduga, keterbukaan itu tidak menghasilkan bagian yang seragam. Orang yang dituakan biasanya memperoleh ukuran lebih besar, tetapi menurut naskah semuanya disepakati bersama dan mendapat persetujuan semua pihak. Pola yang sama berlaku pada sengketa: tokoh adat sampai keluarga kedua pihak yang bertikai dilibatkan, dan sanksinya pun disepakati secara terbuka, supaya keduanya menerima keputusan dengan lapang dada.

Lembaga adat Manggarai dalam angkaLembaga adat Manggarai dalam angkaLembaga adat Manggarai dalam angkaKabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur5nilaitata kelola adat5lembaga adatgendang yangdidatangi3kabupatensatu budayaManggarai4jenis lomapelanggaranberdendaJalan risetnyaLima gendangTutur tokoh adatLima nilaiDenda adat berupa ayam, babi, kerbau, ditambah rokok dan tuak.
Sumber: Yohanes Wendelinus Dasor, Stanislaus Hermaditoyo, dan Robertus Hudin, Nilai-Nilai Good Governance dalam Tata Kelola Lembaga Adat Masyarakat Manggarai Nusa Tenggara Timur, Jurnal Adat dan Budaya, 5(2), 2023. Grafik: Cekricek.id

Seorang tokoh adat yang dicatat para peneliti dengan inisial PT menjelaskan gunanya. Keterbukaan, menurut penuturannya, meningkatkan kepercayaan warga kepada tokoh-tokoh adat dan menjaga marwah lembaga adat sebagai pranata yang menyatukan semua unsur masyarakat adat. Sengketa yang diselesaikan terbuka juga dimaksudkan sebagai pelajaran bagi pihak lain, sehingga pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di dalam lembaga adat makin berkurang.

Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel

Adil yang Tidak Berarti Sama Rata

Keadilan, nilai ketiga, adalah tempat naskah ini paling menarik dibaca. Di satu sisi ada konsep gendang one lingko peang, yang dimaknai sebagai pembagian tanah yang berawal di rumah adat dan bermuara di lahan, dengan pengertian bahwa siapa pun yang termasuk dalam wilayah hukum adat berhak atas gendang dan tanah lingko. Falsafah yang dikutip para peneliti menyebut milik umum dibagi secara adil dan merata demi keadilan bersama.

Namun. Dalam lodok, orang yang dituakan atau tuan tanah mendapat ukuran lebih besar daripada mereka yang berstatus anak atau pendatang, dan itu dianggap adil mengingat kewenangan, kekuasaan, serta tanggung jawabnya yang lebih besar. Para peneliti menyandingkannya dengan keadilan distributif menurut Aristoteles, yakni pembagian kepada tiap orang sesuai kedudukannya dalam masyarakat. Adil, dengan begitu, bukan soal ukuran yang sama bagi semua orang.

Poros naskah ini ada pada warisan. “Justru dikatakan tidak adil apabila anak perempuan mendapat harta warisan orang tua,” tulis Yohanes Wendelinus Dasor, peneliti Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng, bersama dua rekannya. Alasan yang mereka catat ialah bahwa anak perempuan akan mendapat warisan dari suaminya. Mereka menambahkan bahwa kini orang tua juga mewariskan harta kepada anak perempuan, walaupun ukurannya tidak melebihi warisan anak laki-laki.

Ukuran yang sama dipakai ketika seseorang melanggar ketentuan bersama. Para tokoh adat, menurut naskah, memberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatan, dan para peneliti kembali meminjam Aristoteles, kali ini keadilan korektif, yaitu kompensasi bagi pihak yang dirugikan atau hukuman yang pantas bagi pelaku. Pembaca boleh mencatat bahwa naskah menyajikan semua itu sebagai pandangan dari dalam adat sendiri, tanpa menimbangnya dari sisi mereka yang menerima bagian lebih kecil.

Denda Ternak dan Kepekaan yang Mengalir ke Samping

Supremasi hukum, nilai keempat, dimulai dari kepastian. Lingko yang sudah dibagi secara sah menjadi milik orang per orang dan tidak dapat diambil kembali, bahkan bila pemiliknya kelak pindah ke wilayah hukum adat lain. Di sisi penegakan, orang Manggarai mengenal loma, hukuman atas tindakan asusila yang merugikan pihak lain. Naskah menyebut empat jenisnya, dari sengaja melihat orang telanjang, hubungan terlarang, membicarakan nama orang, sampai ingkar janji untuk menikah.

Berat ringannya hukuman bergantung pada jenis pelanggaran, tetapi bentuknya serupa: hewan peliharaan seperti ayam, babi, dan kerbau, ditambah rokok dan tuak. Sengketa diselesaikan dengan asas yang oleh seorang tokoh adat berinisial AG disebut tanpa pihak yang menang maupun kalah, sebab kedua pihak yang bertikai sama-sama dikenai denda, dengan besaran berbeda menurut tingkat kesalahan. Menurut penuturan yang sama, hukum adat penting agar tokoh adat tidak membagi hak ulayat demi diri dan keluarganya sendiri.

Nilai kelima membelok ke arah yang tidak terduga. “Aspek responsivitas dalam tata kelola budaya Manggarai lebih dilihat dalam relasi horizontal,” tulis Dasor, Hermaditoyo, dan Hudin. Artinya, kepekaan itu terutama dituntut dari warga kepada sesama warga, karena semua orang dalam satu kampung dipandang sebagai satu keluarga besar. Para tetua adat, dalam gambaran itu, berperan sebagai teladan yang mendorong warganya saling tanggap.

Dua ungkapan dikutip untuk menegaskannya. Yang pertama diartikan pisang satu rumpun jangan beda bahasa, tebu satu rumpun jangan beda jalan. Yang kedua, adik kakak satu pancuran air jangan beda kata, adik kakak satu kampung halaman jangan beda bicara. Keduanya, menurut para peneliti, mengingatkan orang Manggarai agar bersatu dalam setiap urusan dan peka terhadap kebutuhan tetangga di sekitarnya, dalam suka maupun duka.

Baca juga Lamaran Adat Sahu Dimulai Pukul Empat Pagi di Halmahera

Yang Belum Terjawab di Dalam Naskah

Gambaran yang rapi itu punya batas yang perlu disebut. Budaya Manggarai, tulis para peneliti sendiri, mencakup tiga kabupaten, yaitu Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur, sedangkan yang mereka datangi hanya lima gendang di Kabupaten Manggarai. Informan kuncinya dipilih dari kalangan tokoh adat di tiap lembaga, dan dalam naskah mereka hanya muncul sebagai inisial. Tidak ada angka, tidak ada satu pun perkara yang diceritakan dari awal sampai putusan, sehingga temuan ini lebih tepat dibaca sebagai penuturan para tetua tentang lembaganya.

Beberapa hal kecil juga bisa diperiksa pembaca. Abstrak menyebut nilai kelima sebagai responsibilitas, sementara uraian dan simpulan memakai responsivitas. Uraian tentang tu’a teno memuat kewenangan tu’a golo menyelesaikan konflik batas dan kepemilikan lahan, dan tu’a golo di tempat lain disebut pula tu’a wau. Daftar pustaka mencantumkan satu artikel yang sama dua kali. Pendahuluan pun menyebut pemerintahan modern jauh dari tata kelola yang baik tanpa menyertakan data pembanding.

Para peneliti menutup dengan tiga saran: nilai budaya diwariskan kepada tiap generasi, sekolah menyiapkan muatan lokal tentang budaya daerah, dan pemerintah mendukung lembaga adat dengan dana. Saran itu berangkat dari keyakinan bahwa kampung telah lebih dulu menjalankan apa yang kini diajarkan sebagai resep baru. Tinggal satu hal yang dibiarkan terbuka oleh naskah ini: bila yang dituakan selalu memperoleh bagian tanah lebih besar dan semua pihak menyetujuinya, apakah persetujuan itu lahir dari keterbukaan, atau dari tangga para tu’a itu sendiri?

Bagikan

Baca Juga

Orang Rimba Memungut Sawit Orang karena Hutan Mereka Sudah Habis
Maulid Adat Wetu Telu di Bayan Mengarak Adam dan Hawa ke Masjid
Orang Rimba di Jambi Sudah Mengenal Satu Tuhan Sebelum Berislam
Kaset Adat Bugis Wajo Berjamur, Cerita Leluhur Ikut Hilang
Nelayan Suku Akit Pantang Membawa Lepat Saat Turun ke Laut
Lumbung Pangan Merauke Membuat Orang Marind Beralih ke Mi Instan