Pengantin Lauje Menginjak Parang dan Kapak di Rumah Mertua

A A

Ilustrasi kaki telanjang pengantin bergaun putih menginjak parang dan kapak di baki berisi daun [Foto: Dibuat dengan AI]

  • Kunjungan itu menjadi prosesi terakhir dalam rangkaian upacara perkawinan suku Lauje, sesudah peminangan dan akad dilalui di rumah pihak perempuan.
  • Parang, alat tebas yang juga dipakai bertani, dilambangkan agar kelak suami rajin mencari nafkah.
  • Pengantin perempuan harus mengirisnya dari ujung ke ujung, dan irisan itu tidak boleh putus.
  • Pelaksanaan adat itu, tulis Nuratika dan kedua rekannya, merupakan tradisi yang baik untuk diteruskan.
Daftar Isi
  1. Yang Diyakini Orang Lauje Sebelum Nuratika Datang
  2. Sesudah Akad, Empat Tahap di Rumah Mempelai Laki-laki
  3. Parang, Kapak, dan Tiga Daun dalam Tuturan Juni 2018
  4. Kayu, Pisang, dan Daun yang Tidak Boleh Putus
  5. Dari Mantra Zaman Lama ke Doa di Dalam Hati
  6. Timbangan Nuratika, Hasyim, dan Hamiyuddin atas Adat Itu
  7. Yang Masih Bersilang di Dalam Naskah Nuratika

Dahulu, sebelum Islam dan Kristen sampai ke tengah mereka, upacara adat orang Lauje dijalankan dengan mantra yang masih mengandung animisme. Zaman lalu bergeser. Mantra itu kini dijadikan puji-pujian dan doa, perantara antara hamba dan Sang Khalik, dan dibaca tanpa suara ketika sepasang pengantin baru menginjak sebuah baki sebelum memasuki rumah orang tua mempelai laki-laki.

Peralihan itu dicatat Nuratika bersama Muhammad Syarif Hasyim dan Hamiyuddin, ketiganya dari Fakultas Syariah IAIN Palu, dalam Pandangan Hukum Islam terhadap Adat Mopopene’e dalam Perkawinan Suku Lauje di Desa Lombok Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong, yang terbit di Familia: Jurnal Hukum Keluarga. Mereka mendatangi Desa Lombok dan mewawancarai tokoh adat serta tokoh agama setempat antara Desember 2017 dan Juni 2018.

Mopopene’e adalah kunjungan pertama pengantin perempuan ke rumah mertuanya bersama pengantin laki-laki. Kunjungan itu menjadi prosesi terakhir dalam rangkaian upacara perkawinan suku Lauje, sesudah peminangan dan akad dilalui di rumah pihak perempuan. Para penulis menyebutnya pertanda bahwa hubungan kekeluargaan sudah terjalin, sekaligus bukti penghargaan anak kepada orang tua dan penanda bahwa sang istri kini menjadi bagian dari keluarga suaminya.

Yang Diyakini Orang Lauje Sebelum Nuratika Datang

Lama sebelum para peneliti itu tiba, orang Lauje di Desa Lombok sudah memegang dua keyakinan tentang adat yang diwariskan turun-temurun ini. Yang pertama, Mopopene’e adalah cara menghormati tradisi nenek moyang dan tata krama menerima tamu. Yang kedua, adat itu melindungi: rumah tangga yang melewatkannya, atau menjalankannya dengan syarat yang tidak terpenuhi, diyakini akan menanggung akibat buruk di kemudian hari.

Keyakinan kedua itu disampaikan Zainal Abidin A. Maraila, tokoh adat yang ditemui para penulis pada Desember 2017. Pengantin yang tidak melaksanakan adat ini, menurut keterangannya, akan mendapatkan dampak negatif suatu hari nanti. Naskah itu kemudian merinci bentuknya sebagaimana dipahami masyarakat, yaitu keturunan yang sakit-sakitan, tidak mempunyai keturunan, terkena penyakit, dan lain sebagainya.

Di luar ancaman itu, para penulis memilah tujuan adat ini ke dalam dua sisi. Dari fungsinya, Mopopene’e mengenalkan dan melestarikan budaya. Dari sisi lahiriahnya ada tiga hal, yakni penghargaan dan penghormatan kepada mertua, hilangnya kekakuan dan rasa segan, serta terjalinnya silaturahmi. Setiap tahap, tulis mereka, memiliki simbol dan makna sebagai lambang kehidupan kebudayaan masyarakat pemiliknya.

Baca juga Nora’a Keke, Ritual Kelima yang Dicatat Suku Kaili

Sesudah Akad, Empat Tahap di Rumah Mempelai Laki-laki

Urutannya dimulai seusai akad nikah. Setelah dua malam di rumah pengantin perempuan, pasangan itu diantar keluarga pihak perempuan untuk berkunjung ke rumah keluarga pengantin pria. Di sana keluarga mempelai laki-laki sudah menunggu di depan pintu untuk menyambut. Pada titik inilah, menurut naskah, mempelai wanita memegang peran penting, sebab beberapa adat di dalamnya dijalankan khususnya oleh dia.

Ada empat tahap yang dicatat para penulis. Mula-mula mongambure bogase, menghambur beras, lalu mongunja’e, menginjak, yang di bagian lain naskah ditulis popounja’e. Tahap ketiga bernama monyumbuye, memikul. Rangkaian itu kemudian ditutup dengan meepa’anange, suap-menyuap, ketika kedua mempelai memakan pisang yang sebelumnya dimasak oleh pengantin perempuan.

Empat tahap di rumah mertuaEmpat tahap di rumah mertuaEmpat tahap di rumah mertuaUrutan adat sesudah akad nikah suku LaujeHambur berasmongamburebogaseMenginjakmongunja'eMemikulmonyumbuyeSuapmeepa'anangeUrutan mengikuti daftar tahapan di naskah.
Sumber: Nuratika, Muhammad Syarif Hasyim, Hamiyuddin, Pandangan Hukum Islam terhadap Adat Mopopene’e dalam Perkawinan Suku Lauje di Desa Lombok Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong, Familia: Jurnal Hukum Keluarga. Grafik: Cekricek.id

Beras yang dihambur ada dua macam, kuning dan putih. Beras kuning diandaikan togu petu, yang punya tanah, sedangkan beras putih diandaikan togu ogo, yang punya air. Para penulis mengakui bahwa dari wawancara mereka tidak ditemukan secara spesifik filosofi pemilihan kedua beras itu. Zainal Abidin hanya menyebutnya tanda syukur dan keselamatan bagi kedua mempelai yang hendak menjalankan rumah tangga baru.

Parang, Kapak, dan Tiga Daun dalam Tuturan Juni 2018

Tahap menginjak memerlukan bahan paling banyak: piginge atau parang, baliyung atau kapak, daun sinaguri, daun siranindi, daun taba’, dan ogo, yaitu air. Makna tiap benda dijelaskan Moh. Al-Amien A. Maraila, yang ditemui para penulis pada 28 Juni 2018, sesudah mereka mewawancarai Zainal Abidin di rumahnya pada 13 Juni. Pemilihan bahan itu, tulis mereka, berasal dari leluhur masyarakat suku Lauje.

Parang, alat tebas yang juga dipakai bertani, dilambangkan agar kelak suami rajin mencari nafkah. Rumah tangga kedua mempelai pun diharapkan seperti parang, bermanfaat dan berguna bagi masyarakat. Kapak mendapat tafsir yang hampir sama, dengan satu tambahan, yakni bahannya yang kuat. Menurut Al-Amien, baliyung menjadi tanda kokohnya rumah tangga kedua mempelai dalam menghadapi masalah.

Daun sinaguri membawa cerita yang lebih tua lagi. Nenek moyang orang Lauje, tulis para peneliti, percaya bahwa sinaguri tumbuh bersamaan dengan terbentuknya dunia. Pohonnya besar dan kuat, sehingga ketika terjadi bencana alam seperti gempa bumi masyarakat berlindung di bawahnya. Dari sana lahir kiasannya: rumah tangga diharapkan kokoh, berumur panjang, dan tidak gampang goyah bila diterpa masalah.

Dua daun lain dan air berbicara tentang cara menghadapi kesulitan. Daun siranindi dimaksudkan agar masalah yang datang menjadi dingin, dihadapi dengan hati yang dingin dan bukan dengan emosi. Daun taba’, sesuai namanya yang di kalangan suku Lauje diartikan tabah, memuat harapan agar pengantin tabah ketika mendapat masalah atau musibah. Air menegaskan hal serupa, yakni persoalan apa pun dalam rumah tangga dihadapi dengan tenang.

Benda yang diinjak dan harapannyaBenda yang diinjak dan harapannyaBenda yang diinjak dan harapannyaEnam bahan tahap menginjak dalam adat suku LaujeSebutan LaujeHarapanpigingerajin nafkahParangbaliyungkokohKapaksinaguriumur panjangDaunsiranindihati dinginDauntaba'tabahDaunogotenangAirMakna mengikuti keterangan narasumber di naskah.
Sumber: Nuratika, Muhammad Syarif Hasyim, Hamiyuddin, Pandangan Hukum Islam terhadap Adat Mopopene’e dalam Perkawinan Suku Lauje di Desa Lombok Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong, Familia: Jurnal Hukum Keluarga. Grafik: Cekricek.id

Baca juga Lamaran Adat Sahu Dimulai Pukul Empat Pagi di Halmahera

Kayu, Pisang, dan Daun yang Tidak Boleh Putus

Pada tahap memikul, bahannya kayu, pisang, kelapa, dan satu tundung daun pisang. Kayu diberikan kepada pengantin laki-laki, lalu dipotong-potong menjadi kayu bakar. “Kayu dilambangkan agar sebentar nanti seorang suami harus memberikan nafkah untuk keluarganya,” kata Zainal Abidin, tokoh adat itu. Pisang yang dipikul pengantin laki-laki kemudian diserahkan kepada pengantin perempuan untuk dimasak, lambang tanggung jawab istri memasak bagi keluarganya.

Lalu tiba giliran daun pisang. Pengantin perempuan harus mengirisnya dari ujung ke ujung, dan irisan itu tidak boleh putus. Menurut Zainal Abidin, daun itu lambang keluarga mereka kelak, agar rumah tangga tidak rusak seperti daun pisang yang putus. Kelapa, bahan yang tersisa, melambangkan kehidupan rumah tangga kedua mempelai nanti jika menjadi petani, dan dipercaya membentuk keharmonisan di antara keduanya.

Dari Mantra Zaman Lama ke Doa di Dalam Hati

Di sinilah perubahan zaman yang dicatat para penulis paling terasa. Umumnya, tulis mereka, mantra hanya diucapkan orang-orang tertentu seperti dukun atau pawang. Dalam Mopopene’e tidak demikian. Yang membacanya adalah orang tua yang dituakan dari keluarga pihak laki-laki, dan pembacaan yang disebut mongganoye itu dilakukan saat menyambut pengantin serta saat keduanya menginjak baki sebelum memasuki rumah.

Bunyinya pendek: umuro’e, umur nujunia, umuru siopu. Artinya umur saya, umur dunia, umur Tuhan. Naskah menjelaskannya sebagai doa harapan agar pengantin berumur panjang, selama umur dunia, dan kata umuro’e merujuk kepada pengantin itu sendiri. Doa tersebut tidak dilafalkan keras, melainkan diucapkan di dalam hati, berisi harapan yang oleh para penulis disebut mengandung makna yang dalam bagi kedua mempelai.

Baca juga Nalar Mistis Kebo-keboan Banyuwangi Dicari Nilai Islamnya

Timbangan Nuratika, Hasyim, dan Hamiyuddin atas Adat Itu

Setelah seluruh tahap terkumpul, ketiga penulis menimbangnya dengan hukum Islam. Pijakan mereka adalah kaidah fikih bahwa adat dapat dipertimbangkan dalam menetapkan hukum, dengan syarat niatnya sebatas menjunjung tradisi, tidak bertentangan dengan aturan agama, dan tidak merugikan. Adat yang memenuhi syarat itu mereka sebut al-‘adah ash-shahihah, adat yang benar, sedangkan yang bertentangan dengan Al-Quran dan hadis disebut al-‘adah al-fasidah, adat yang rusak.

Dari sisi nilai, mereka menemukan kesejajaran. Mopopene’e memuliakan tamu dan menyambung silaturahmi, dua hal yang dalam naskah disebut sebagai perbuatan terpuji menurut Islam. Tokoh agama setempat, Sahim, memberi penilaian serupa ketika ditemui di rumahnya. “Proses adat Mopopene’e hanyalah kebiasaan suku Lauje yang sudah turun temurun yang pelaksanaannya selama ini belum ada yang merugikan,” ujarnya.

Perbedaan pendapat baru muncul pada keyakinan kedua, yakni akibat buruk bagi pasangan yang melewatkan adat. Bagi masyarakat, ancaman itu nyata. Bagi para penulis, kesimpulan semacam itu tidak sejalan dengan yang diatur dalam Islam, sebab keturunan adalah kehendak dan ketetapan Allah. Mereka merujuk Surah Asy-Syura ayat 49 dan 50, yang menyatakan bahwa Allah memberikan anak perempuan atau anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki.

Kesimpulan mereka karena itu terbelah dua. Pelaksanaan adat itu, tulis Nuratika dan kedua rekannya, merupakan tradisi yang baik untuk diteruskan. Adapun dampak buruk yang ditakutkan, menurut mereka, hanya sebatas mitos yang kebetulan terjadi. Meninggalkan adat itu, lanjut naskah, tidak berdampak apa pun di kemudian hari karena tidak ada kekuasaan yang melebihi kekuasaan Sang Pencipta.

Yang Masih Bersilang di Dalam Naskah Nuratika

Temuan ini berdiri di atas satu desa dan keterangan segelintir narasumber, sehingga tidak bisa dibaca sebagai gambaran seluruh orang Lauje. Makna beras kuning dan putih pun, seperti diakui penulis, tidak terjelaskan. Sebagian uraian tentang parang, kapak, kayu, pisang, dan mantra bahkan bersandar pada laman Wikipedia dan sebuah blog yang tercantum di catatan kaki, bukan pada tuturan warga.

Ada pula beberapa hal yang bisa diperiksa pembaca sendiri. Naskah menyebut prosesi dilakukan sehari setelah perkawinan, tetapi di tempat lain menulis setelah dua malam di rumah pengantin perempuan, dan di bagian penutup setelah dua hari dari akad. Tubuh naskah mencatat empat tahap, sedangkan penutupnya hanya menyebut tiga dan meninggalkan suap-menyuap. Satu kalimat juga menyebut pengantin perempuan diterima ke dalam keluarga perempuan.

Dalam daftar pustakanya, naskah ini bersebelahan dengan dua kajian serupa dari kampus yang sama pada 2014, yaitu tulisan Sadam tentang adat Nandiu Banja di Desa Sigenti Barat, juga di Kecamatan Tinombo, dan tulisan Moh. Firmansyah tentang adat Sambulu Gana pada pernikahan masyarakat Kaili di Donggala. Tulisan Nuratika, Hasyim, dan Hamiyuddin menambahkan satu mata rantai lagi: mantra lama yang telah menjadi doa di dalam hati, dan sebuah adat yang dinilai baik sementara ancamannya ditolak.

Bagikan

Baca Juga

Dukun Osing Banyuwangi Punya Empat Cara Bicara dengan Pasien
Islam Masuk Gorontalo lewat Perkawinan Raja, Adat Ikut Berubah
Dayak Meratus Bertanya pada Sebatang Bambu Sebelum Membuka Ladang
Suku Muyu di Ninati Siapkan Empat Hektare untuk Bibit dari Jawa
Adat Dayak Kenyah di Lung Anai Hapus Hukuman Sembelih Babi 50 Kg
Hukum Adat Rejang Menghukum Pencuri Pusaka dengan Tiga Kambing