Barang Tak Bergerak

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Barang Tak Bergerak?

Barang Tak Bergerak adalah barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan gedung; dalam pengertian hukum termasuk kapal dengan ukuran lebih dari 20.000 ton (immovables).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Barang Tak Bergerak. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka