Apa pengertian Bantuan Penjaminan Surat Berharga?
Bantuan Penjaminan Surat Berharga adalah tindakan pihak lain untuk mengakseptasi atau membayar suatu wesel atas persetujuan pemegangnya dengan cara menuliskannya di dalam surat wesel; apabila pemegang menolak campur tangan tersebut, ia kehilangan hak regresnya; pihak lain itu adalah pihak yang tidak tercatat sebagai terutang atas wesel dan wesel tersebut sebelumnya sudah diprotes karena tidak diakseptasi atau tidak dibayar (act of honour)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Bantuan Penjaminan Surat Berharga. Courtesy of Cekricek.id.