Hitung Ulang

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Hitung Ulang?

Pengertian Hitung Ulang adalah menghitung kembali semua pembayaran dengan jalan menghitung ulang (recomputation)

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Hitung Ulang. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka