Apa pengertian Kaji Ulang Kredit?
Pengertian Kaji Ulang Kredit adalah pengkajian kembali oleh senior komite kredit, divisi pemeriksaan intern bank, atau konsultan pemeriksaan untuk memantau kredit yang tengah diberikan atau kredit yang telah diperpanjang jangka waktunya; pengkajian tersebut dimaksudkan untuk menentukan apakah kredit yang diberikan telah sesuai dengan pedoman kebijakan pemberian kredit perbankan (credit review)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kaji Ulang Kredit. Courtesy of Cekricek.id.












