Khiyar al-'Aib

A A

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah. [Cekricek.id]

Apa pengertian Khiyar al-'Aib?

Pengertian Khiyar al-'Aib adalah hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.

Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.

Bagikan

Baca Juga

Keuangan Syariah UMKM Lampung: Kesadaran 0,426, Sikap 0,073
Zakat Usaha Keluarga Menguntungkan sampai 4,2 Persen Laba
Likuiditas Menekan Risiko Bank Syariah, Bagi Hasil Menaikkan
Indeks Kesehatan Bank Syariah Lebih Stabil daripada Konvensional
Sukuk Korporasi Mengikuti Ukuran Perusahaan, Bukan Laba
Eks Ketua MA: Pengadilan Niaga Syariah Berpotensi Besar