Masa Bebas Pajak

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Masa Bebas Pajak?

Pengertian Masa Bebas Pajak adalah perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 dan No. 6 tahun 1968 (tax holiday).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Masa Bebas Pajak. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka