Apa pengertian Masa Bebas Pajak?
Pengertian Masa Bebas Pajak adalah perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 dan No. 6 tahun 1968 (tax holiday).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Masa Bebas Pajak. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Badan HukumPenguasaan Tanpa HakIntegrasi HorizontalMerek DagangPendapat BersyaratTanpa Tanggung RentengAtas Dasar Penilaian (Judgement)Pendapatan Diterima Dimuka
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










