Pemberian Kredit Niragunan

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Pemberian Kredit Niragunan?

Pemberian Kredit Niragunan adalah pemberian kredit yang peminjamnya tidak menyerahkan agunan; disebut juga pemberian kredit dengan fidusia karena agunan tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan (fiduciary loan)

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Pemberian Kredit Niragunan. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka