Apa pengertian Pendanaan Kembali?
Pendanaan Kembali adalah penyediaan kembali dana dengan cara menerbitkan obligasi baru untuk menurunkan biaya bunga; misalnya, suatu perusahaan swasta atau perusahaan daerah yang telah menerbitkan obligasi dengan tingkat suku bunga 14% membeli kembali obligasi tersebut dan menerbitkan obligasi baru dengan suku bunga 10% pada saat tingkat suku bunga pasar turun (refunding).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pendanaan Kembali. Courtesy of Cekricek.id.