Apa pengertian Penggelapan?
Pengertian Penggelapan adalah pemilikan sesuatu oleh seseorang dengan sengaja dan melawan hukum atas barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yang dipercayakan padanya (embezzlement).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penggelapan. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Periode Anggaran KeuanganBiaya Marginal DanaPiutang DagangNilaiBadan Pangan DuniaTellerPemilikKredit Berjamin Rumah
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia









