Apa pengertian Perjanjian Penyelesaian?
Pengertian Perjanjian Penyelesaian adalah perjanjian yang saling menguntungkan antara debitur dan kreditur untuk mengatasi kredit bermasalah dengan cara restrukturisasi kredit (workout agreement).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Perjanjian Penyelesaian. Courtesy of Cekricek.id.