Apa pengertian Permohonan Pailit?
Pengertian Permohonan Pailit adalah permohonan yang dimintakan, baik oleh debitur maupun kreditur kepada pengadilan yang dapat mengakibatkan ditaruhnya salah satu pihak dalam keadaan pailit; khusus bank, permohonan pailit bagi bank di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia karena bank tidak dapat mengajukan permohonan pailit atas dirinya (act of bankruptcy).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Permohonan Pailit. Courtesy of Cekricek.id.