Apa pengertian Wakil?
Pengertian Wakil adalah orang atau pihak yang diberi amanat untuk melakukan suatu pekerjaan dalam akad wakalah.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Pengertian Wakil adalah orang atau pihak yang diberi amanat untuk melakukan suatu pekerjaan dalam akad wakalah.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Baca berita terbaru dan terkini hari ini, seputar peristiwa, hukum, politik, ekonomi, olahraga, gaya hidup, hiburan, budaya, dan sejarah, hanya di Cekricek.id.