Yad al-Amanah

Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah. [Cekricek.id]

Apa pengertian Yad al-Amanah?

Pengertian Yad al-Amanah adalah titipan yang dapat diambil kapan saja oleh penitip; Tangan yang amanah; Titipan murni tanpa ganti rugi; Termasuk bagian dari wadi’ah (titipan).

Dengan konsep wadi’ah yad al-amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman; Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya titipan.

Ketentuan pokok pada operasional wadiah yad al-amanah:

  1. harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan;
  2. penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya;
  3. sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan;
  4. mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box

Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.

Baca Juga

Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah
Zakat al-Wadai
Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah
Zakat ad-Dzahab
Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah
Zakat al-Fitrah
Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah
Zabun
Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah
Yad ad-Dhamanah
Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah
Zakat