- Dalam kegiatan berburu yang dijalankan kaum laki-laki pun, perempuan Nuaulu tidak dilibatkan.
- Perempuan boleh terlibat langsung dan berperan aktif dalam upacara kelahiran, upacara potong rambut anak balita, dan upacara kedewasaan anak perempuan.
- Sebaliknya, perempuan tidak boleh terlibat langsung dalam upacara perkawinan, upacara kedewasaan anak laki-laki, dan upacara kematian.
- Laki-laki berburu, mengolah hasil hutan, dan membuka kebun baru.
Daftar Isi
Pada orang Nuaulu di Pulau Seram, Maluku Tengah, adat yang menutup pintu rumah pertemuan bagi perempuan adalah adat yang sama yang menyerahkan peran aktif dalam upacara kelahiran kepada mereka. Dalam upacara itu kaum perempuan membantu persalinan dan memandikan ibu beserta bayinya, sedangkan laki-laki pantang berinteraksi langsung dengan ibu yang melahirkan, apalagi bertatap muka dari dekat.
Gambaran itu disusun Lodewyk Nahuway dan Johan Tanamal dalam artikel The Role and Position of Nuaulu Women in Their Ancient Culture on Seram Island, Central Maluku, yang terbit di Paraplu Journal volume 2 nomor 1 tahun 2025. Keduanya memusatkan perhatian pada komunitas Nuaulu di Negeri Nua Nea, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, dengan mendengarkan raja, kepala soa, kepala saniri, dan para perempuan Nuaulu sendiri tentang peran serta kedudukan perempuan dalam budaya leluhur yang dijaga turun-temurun.
Orang Nuaulu, menurut naskah itu, kini tidak lagi hidup berpindah-pindah, karena program pemukiman kembali dari pemerintah membuat mereka menetap di lima dusun di Petuanan Negeri Sepa, yakni Rohua, Bonara, Nualan, Latan, dan Simalouw, serta di satu negeri administratif bernama Nua Nea. Mereka juga bukan komunitas yang terpencil. Jarak ke kota kabupaten hanya kira-kira 12–15 kilometer, sementara televisi, antena parabola, ponsel android, sepeda motor, dan mobil sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseharian.
Ajaran leluhur yang memisahkan dua peran
Di tengah keterbukaan semacam itu, kedua penulis mencatat bahwa sejak dahulu sudah ada aturan adat yang memisahkan peran dan kedudukan perempuan dalam kehidupan masyarakat Nuaulu. Ajaran leluhur menetapkan bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin di tengah masyarakat, tidak boleh menjadi raja, tidak boleh memimpin acara atau tradisi adat, tidak boleh menjadi kepala soa maupun kepala saniri, dan tidak boleh menjaga rumah adat. Dalam kegiatan berburu yang dijalankan kaum laki-laki pun, perempuan Nuaulu tidak dilibatkan.
Penjelasan paling terang datang dari S. Matoke, Raja Nua Nea, yang diwawancarai penulis dan dikutip dalam naskah berbahasa Inggris itu. “Ajaran ini kami terima dari leluhur kami, bahwa perempuan Nuaulu tidak boleh menjadi pemimpin di negeri, perempuan Nuaulu tidak boleh menjadi raja, perempuan Nuaulu tidak boleh menjaga rumah adat, perempuan Nuaulu tidak boleh menjadi kepala saniri, perempuan Nuaulu tidak boleh menjadi kepala soa, dan seterusnya,” kata Matoke, sebagaimana diterjemahkan dari kutipan dalam naskah.
Raja itu menambahkan bahwa dalam pengambilan keputusan perempuan tidak diperkenankan memberi saran dan pendapat, misalnya pada pertemuan di baileu atau di rumah adat tiap-tiap soa, tempat perempuan tidak boleh ikut serta. Ia juga menyebut alasannya, yaitu bahwa perempuan mengalami haid setiap bulan sehingga harus ditempatkan di tempat khusus. Selama masa itu mereka tidak boleh bergaul dengan laki-laki dan tidak boleh bebas keluar di tengah masyarakat, karena hal tersebut dipercaya dapat membawa akibat buruk bagi orang-orangnya.
Pantangan yang dijaga karena takut bencana
Keyakinan itu tidak hanya dipegang oleh raja. N. Pia, seorang tokoh adat yang juga diwawancarai, menuturkan bahwa ajaran para leluhur, yang ia sebut tete-nene, telah mengatur kedudukan laki-laki lebih tinggi daripada perempuan dan bahwa perempuan tidak diperbolehkan menjadi pemimpin. “Kalau kami keliru mengaturnya, berarti kami telah melanggar adat leluhur kami, dan ini bisa menjadi dosa atau bencana bagi kami semua,” ujar Pia, dalam kutipan yang diterjemahkan dari naskah berbahasa Inggris tersebut.
Pengakuan yang sama datang dari pihak perempuan. T. Sounawe, seorang ibu rumah tangga, mengatakan bahwa perempuan tidak dilibatkan dalam pertemuan di baileu dan bahwa perempuan yang menjalani pinamou atau melahirkan harus tinggal di posune. “Ini sudah menjadi bagian dari adat orang Nuaulu, dan ajaran ini diwariskan dari leluhur kami. Kalau kami melanggarnya, kami bisa mendapat bahaya atau bencana,” kata Sounawe, diterjemahkan dari kutipan berbahasa Inggris dalam naskah.
Dari tiga suara itu, Nahuway dan Tanamal membaca adanya pengakuan dari laki-laki maupun perempuan bahwa kedudukan laki-laki lebih tinggi menurut ajaran leluhur yang mengatur hidup orang Nuaulu dari dahulu sampai sekarang. Ajaran itu, tulis mereka, diteruskan dari generasi ke generasi lewat sosialisasi kepada anak-anak. Di belakangnya berdiri kepercayaan bahwa pelanggaran akan mendatangkan bencana atau malapetaka, bukan hanya bagi perempuan, melainkan juga bagi laki-laki, bahkan bagi seluruh masyarakat.
Baca juga Lamaran Adat Sahu Dimulai Pukul Empat Pagi di Halmahera
Enam upacara dan larangan yang berlaku dua arah
Peran dan kedudukan itu paling jelas terlihat dalam rangkaian upacara yang mengiringi hidup orang Nuaulu, yakni upacara kelahiran, upacara potong rambut atau tihti kuau, upacara kedewasaan anak perempuan atau pinamou, upacara kedewasaan anak laki-laki atau pakakeri, upacara perkawinan, dan upacara kematian atau autotu nimoe. Menurut naskah, setiap upacara mengatur sendiri siapa yang boleh terlibat langsung dan memegang peran penting, serta siapa yang dilarang mengambil bagian secara aktif.
Raja Nua Nea membagi keenam upacara itu dengan tegas. Perempuan boleh terlibat langsung dan berperan aktif dalam upacara kelahiran, upacara potong rambut anak balita, dan upacara kedewasaan anak perempuan. Sebaliknya, perempuan tidak boleh terlibat langsung dalam upacara perkawinan, upacara kedewasaan anak laki-laki, dan upacara kematian. Pembagian inilah yang oleh kedua penulis dibaca sebagai petunjuk tentang perbedaan peran perempuan dan laki-laki di dalam proses adat suku Nuaulu.
Upacara kelahiran menjadi contoh yang diuraikan paling rinci. Di sana kaum perempuan yang mendominasi jalannya upacara, mulai dari membantu proses persalinan, menyiapkan semua kebutuhan ibu selama tinggal di rumah posune, hingga memandikan ibu beserta bayinya. Laki-laki bertugas menyiapkan rumah posune dan perlengkapan lain, tetapi selama menjalankan tugas itu mereka tidak boleh berinteraksi langsung dengan ibu yang melahirkan, apalagi bertatap muka dari dekat, karena hal itu pantang dan dipercaya membawa bencana.
Keterangan serupa disampaikan seorang tokoh masyarakat Nuaulu yang oleh penulis disebut sebagai pegawai negeri pertama dari suku itu dan menjabat Kepala Desa Hollo. Menurut dia, perempuan tidak boleh berada dalam prosesi pakakeri, perkawinan, dan kematian, sedangkan laki-laki tidak boleh berinteraksi langsung atau bertatap muka dengan gadis yang sedang menjalani pinamou maupun ibu yang melahirkan. Semua pantangan itu, katanya, telah diatur para leluhur dan diwariskan sampai sekarang.
Naskah menyebut upacara kelahiran dan pinamou menempatkan perempuan secara lebih khusus, karena di dalamnya perempuan memegang peran penting dan diperlakukan istimewa oleh laki-laki. Namun, kedua penulis juga memberi catatan. Adat dan budaya Nuaulu yang melibatkan perempuan, tulis mereka, tidak berarti perempuan memegang peran yang dominan dalam adat itu, sebab perempuan justru dijadikan objek pelaksanaan ritual. Perempuan yang sedang haid, misalnya, harus tinggal terpisah selama beberapa hari sampai haidnya selesai, baru kemudian beraktivitas seperti biasa.
Sekolah dan ponsel di samping aturan adat
Lalu bagaimana dengan generasi yang tumbuh bersama televisi dan ponsel? Naskah mencatat bahwa remaja dan perempuan dewasa yang belum menikah atau masih bersekolah lebih tertarik pada perkembangan modernisasi. Mereka berkonsentrasi pada pendidikan dan menikmati informasi lewat televisi serta ponsel android, termasuk Facebook, WhatsApp, dan YouTube, ketimbang memikirkan atau mengurus adat. Meski begitu, mereka tetap mematuhi norma dan nilai adat yang diajarkan orang tua dan tokoh adat, karena tidak ingin mendapat kesulitan dalam perjalanan hidup.
Perempuan yang sudah menikah berada pada posisi yang lain. Mereka tetap menjalankan seluruh ketentuan adat beserta semua prosesi upacaranya, dari kelahiran sampai kematian, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan adat masyarakat Nuaulu. Kedua penulis menulis bahwa para perempuan ini sangat takut melanggar aturan adat karena ada sanksi dari leluhur. Mereka tidak ingin menentang ketentuan yang dipercaya dapat mendatangkan bencana bagi kehidupan keluarga.
Perubahan juga dicatat dalam naskah. Perempuan Nuaulu kini menempuh pendidikan formal sampai perguruan tinggi, tetapi menurut naskah, mereka yang berpendidikan tinggi hanya membantu sejumlah kecil urusan pemerintahan dan tidak dapat terlibat dalam pengambilan keputusan. Nahuway dan Tanamal menyebut kehidupan perempuan Nuaulu saat ini berada dalam masa peralihan kesadaran, ketika peran mereka masih terbatas pada hal yang diatur adat, sementara cara berpikir mereka kian berkembang mengikuti zaman.
Baca juga Di Baduy, Bersekolah Haram tapi Toleransi ke Luar Wajib
Siapa yang memegang adat, siapa yang mengurus kebun
Dalam susunan adat, para raja yang disebut Yaonate Aiya dan para kepala soa yang disebut Amari seluruhnya laki-laki. Mereka, menurut naskah, berpegang kuat pada adat suku Nuaulu dan menjadi agen yang meneruskan nilai-nilai adat itu dari generasi ke generasi. Ketiadaan perempuan dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang sosial, tulis kedua penulis, sudah menjadi pantangan yang tercantum dalam warisan leluhur.
Pemisahan itu juga tampak dalam pekerjaan sehari-hari. Perempuan mengelola hasil kebun, meramu hasil hutan dan sungai, membuat tenunan, dan menjual hasil kebun ke pasar. Laki-laki berburu, mengolah hasil hutan, dan membuka kebun baru. Naskah menyebut pembagian tugas tersebut sebagai salah satu dari empat pengelompokan yang memperlihatkan cara masyarakat Nuaulu memandang perempuan, berdampingan dengan susunan pemimpin adat, kelompok perempuan muda, dan kelompok perempuan yang telah menikah.
Perlu dicatat bahwa penelitian ini hanya berfokus pada komunitas Nuaulu di Negeri Nua Nea, dengan keterangan yang berasal dari raja, kepala soa, kepala saniri, dan perempuan setempat. Kedua penulis sendiri menempatkan kajiannya di antara sejumlah penelitian lain tentang kehidupan orang Nuaulu, dan menyatakan bahwa sebelum ini kedudukan perempuan Nuaulu dalam upacara adat masih belum diketahui dengan pasti.
Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Harapan orang tua bagi generasi berikutnya
Simpulan naskah merangkum ketiga hal itu sekaligus. Peran dan kedudukan perempuan Nuaulu di mata masyarakatnya tidak dapat dipisahkan dari kepercayaan leluhur yang menjadi pedoman turun-temurun. Status perempuan dalam setiap upacara ditentukan oleh prosesi ritualnya, sehingga ada upacara yang memberi mereka peran penting dan ada pula yang melarang mereka berperan aktif. Perempuan muda mengikuti modernisasi sambil tetap patuh, sedangkan perempuan yang telah menikah menjalankan seluruh ketentuan adat sepanjang daur hidup.
Di ujung uraiannya, naskah mencatat satu hal tentang anak-anak Nuaulu, yaitu bahwa mereka kini bersekolah dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, sampai perguruan tinggi. Para orang tua, khususnya kaum ibu, berharap ada perubahan dan pembaruan bagi generasi itu agar dapat maju dan berkontribusi di ruang publik.















