Apa Itu Precautionary Principle?
Precautionary Principle adalah suatu ketentuan dalam Pasal 3 UNFCCC, yang menyatakan bahwa semua pihak harus mengambil tindakan pencegahan untuk mengantisipasi, mencegah atau meminimalkan penyebab perubahan iklim dan mengurangi efek negatifnya.
Dimana ada ancaman kerusakan serius atau tidak dapat diperbaiki, kurangnya kepastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda tindakan tersebut, dengan mempertimbangkan bahwa kebijakan dan langkah-langkah untuk menghadapi perubahan iklim harus menjadi efektif biaya dalam memesan untuk memastikan keuntungan global dengan biaya serendah mungkin.













