Pengertian Rencana Zonasi
Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Rencana Zonasi Rinci
Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona dan atau satu unit perencanaan berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten/Kota
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten/Kota adalah rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Kabupaten yang bersifat umum, berisi arahan tentang alokasi ruang dalam Rencana Kawasan Pemanfaatan Umum, rencana Kawasan Konservasi, rencana Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan rencana alur; keterkaitan antar ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam suatu Bioekoregion.














