Cekricek.id, Berita Islam - Belum lama ini publik digemparkan dengan artis Inara Rusli yang mendadak membuka cadarnya. Setelah hampir lima tahun mantap bercadar, Inara Rusli mendadak melepas cadarnya di depan awak media.
Pasalnya, isu keretakan rumah tangga Inara Rusli yang menjadi salah satu penyebab Inara Rusli untuk kini memutuskan dirinya untuk melepaskan cadar. Inara mengaku ada unsur darurat yang sedang dijalaninya sehingga mengharuskan ia untuk membuka cadarnya.
Di depan awak media saat diwawancarai, Inara menyampaikan bahwa dirinya membuka cadar karena ingin kembali bekerja di dunia entertainment. Inara mengaku harus tetap menafkahi anak-anaknya dengan hidup mandiri agar bisa melanjutkan hidup.
Hal itu lantaran Inara yang sebelumnya merupakah ibu rumah tangga yang dinafkahi oleh suaminya, Virgoun. Namun setelah kasus perceraiannya beredar, Inara pun harus mengambil keputusan untuk melepas cadar dengan tujuan bekerja untuk mememuhi kebutuhan anak-anaknya.
Kabar Inara yang mendadak melepas cadarnya itu lantas hebohkan jagat maya. Berbagai spekulasi pun bermunculan ke publik hingga menuai pro dan kontra masyarakat. Lantas, menurut Islam bagaimanakah hukum memakai cadar dan melepas cadar kembali.
Dilansir dari akun @Najwaquetas lewat aplikasi Tiktok, ustaz Abdul Somad menjelaskan bagaimana hukum wanita yang memakai cadar dengan wanita yang tidak memakai cadar.
"Pendapat yang pertama mengatakan cadar wajib. Ulama Saudi Arabiah mengatakan cadar wajib. Pendapat yang kedua mengatakan cadar baik tapi tidak sampai wajib. Yang mau pakai cadar silahkan, yang mau melihatkan wajah, silaka," ujar ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya tersebut.
"Yang pakai cadar silahkan karena cadar merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Yang belum pakai cadar yang gak apa-apa karena ada pendapat ulama yang membolehkan tidak pakai cadar," jelas ustaz Abdul Somad lagi.
Lantas, bagaimanakah dengan wanita yang memutuskan untuk memakai cadar namun tida-tiba kembali membuka cadarnya? Seperti yang kini tengah dilakukan oleh Inara Rusli?
"Dia yang bukan tutup cadar, kadang pakai kadang tidak ya tidak apa-apa karena tidak keluar dari dua pendapat itu," imbuh ustaz abdul Somad.
Inara Buka Cadar untuk Bekerja
Menurut ustaz Abdul Somad wanita yang sudah memakai cadar lalu kembali membukanya hukumnya boleh. Hal itu lantaran memakai cadar menurut ustaz Abdul Somad hukumnya mubah. Mubah dalam artian di sini ialah boleh dipakai, boleh juga tidak. Selain itu cadar juga boleh kadang-kadang dipakai boleh juga kadang-kadang tidak dipakai.
Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga Jelang Cerai Dari Virgoun, Inara Rusli Putuskan Buka Cadar
Selanjutnya ustaz Abdul Somad juga menyampaikan bahwa hal yang tidak boleh ialah tidak memakai hijab. Di dalam Islam wanita diwajibkan untuk memakai hijab tertutup yang bisa menutupi hingga bagian dada seorang wanita. Tidak dengan cadar yang boleh dipakai boleh juga tidak dipakai.