Suku Ngalum Ok dan Gereja Katolik Sama Melarang Kawin Sedarah

A A

Lapangan terbang perintis dan permukiman beratap seng di lembah Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua [Foto: Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang/Wikimedia Commons, Domain Publik]

  • Pasangan yang paling dilarang adalah mereka yang masih memiliki hubungan keluarga atau hubungan darah, karena keduanya dianggap masih satu keturunan.
  • Yang dijaga sebenarnya adalah pertalian darah, bukan nama marga semata.
  • Bila ada keraguan pada garis lurus atau tingkat dua, perkawinan tidak pernah diizinkan.
  • Gereja memiliki norma yang ditetapkan jelas dan tertulis dalam Kitab Hukum Kanonik, sedangkan larangan kawin sedarah di Ngalum Ok tidak ditulis dalam buku khusus.
Daftar Isi
  1. Noken yang dipinang dengan kiasan
  2. Perjodohan sebagai utang yang dibayar
  3. Garis darah yang tidak boleh dilintasi
  4. Pohon keluarga dalam kitab kanon
  5. Dua aturan, satu pintu masuk
  6. Celah yang tidak dijahit naskah

Setiap budaya, begitu anggapan yang lazim, punya caranya sendiri untuk memutuskan siapa boleh menikahi siapa, sehingga perbedaan antara aturan adat dan aturan agama kerap dibayangkan jauh lebih besar daripada persamaannya. Namun, larangan yang dijaga suku Ngalum Ok di Pegunungan Bintang ternyata bersinggungan erat dengan garis yang ditarik Gereja Katolik, padahal yang satu tertulis rapi dalam Kitab Hukum Kanonik dan yang lain diwariskan turun-temurun tanpa pernah dibukukan.

Persinggungan itulah yang ditelusuri Yoseph Kabalesy, mahasiswa Magister Teologi di STFT Widya Sasana Malang, Jawa Timur, lewat artikel Hakikat Perkawinan Suku Ngalum Ok – Pegunungan Bintang dan Gereja Katolik (Suatu Studi Komparatif) di Jurnal Jumpa volume IX nomor 1 tahun 2021. Ia sengaja tidak memosisikan diri sebagai juri yang memutuskan mana yang benar dan mana yang salah, sebab yang ia cari adalah perbedaan dan persamaan kedua sistem perkawinan itu, untuk dijadikan bahan dialog sekaligus inspirasi bagi pelayanan pastoral.

Noken yang dipinang dengan kiasan

Sebelum sampai pada larangan, Kabalesy lebih dulu memaparkan bagaimana orang Ngalum Ok menemukan pasangan hidupnya. Ada tiga jalan, yakni pemilihan oleh orang tua, pemilihan sendiri atau jatuh hati, dan pemilihan paksa, yang semuanya lalu dilanjutkan dengan pelamaran. Pada jalan pertama, orang tua mengamati dan menilai calon yang dianggap tepat dan bertanggung jawab bagi anaknya, kemudian mengajukan permohonan perjodohan dengan bahasa kiasan yang berbeda antara pihak laki-laki dan pihak perempuan.

Dalam kiasan itu, perempuan diungkapkan sebagai noken, dan pihak laki-laki dapat berkata Sep mena kaua nenerep depa, yang berarti noken yang kamu pegang itu sangat bagus dan cocok buat saya. Keluarga perempuan menjawab dengan kiasan pula, entah pe mena ka Talaki e bila menolak, yang berarti anak ini sudah dijodohkan ke orang lain, entah Kaneka Dop bila menerima, yang berarti permohonan disetujui dan anak itu akan diantar.

Jalan kedua justru lebih berani dan memberi ruang bagi pilihan perempuan. Dalam acara tari-tarian, perempuan menilai para pria yang menari, dan bila ada yang memikat hatinya, ia dapat memutuskan lari dari orang tuanya untuk mengikuti laki-laki itu, peristiwa yang disebut U Nal A Anserki atau jatuh hati dan dikenal pula sebagai Namal unor atau kawin lari. Ada pula cara laki-laki memegang tangan perempuan pilihannya, Sek Serarki, yang berarti mencuri tanpa izin pemiliknya dan kerap memicu konflik.

Perjodohan sebagai utang yang dibayar

Jalan ketiga memperlihatkan bahwa perkawinan di Ngalum Ok tidak selalu urusan dua orang yang saling memilih. Pemilihan paksa dapat terjadi karena Tanggup, yakni balas jasa, atau karena utang perang suku dari zaman dahulu. Salah satu bentuknya adalah Abolmin atau bayar kepala, yang arah pembayarannya bergantung pada siapa yang meninggal, dan bila almarhum masih menyisakan utang kepada pihak lain, anak-anaknyalah yang menanggung pengembaliannya.

Bentuk lain bernama Kor Saluk, yang bekerja dengan konsep keseimbangan: bila laki-laki dari kelompok A menikahi perempuan dari kelompok B, anak laki-laki pasangan itu harus menikahi anak perempuan dari kelompok A. Ada pula Ara Malip, balas jasa kepada keluarga yang membantu selama perang, serta Depkol Mangola, ganti rugi atas hak ulayat tanah yang berarti bayar tanah, sehingga perjodohan dalam kerangka ini ikut menanggung beban sejarah antarkelompok.

Baca juga Lamaran Adat Sahu Dimulai Pukul Empat Pagi di Halmahera

Garis darah yang tidak boleh dilintasi

Namun, ketiga jalan itu tetap dibatasi oleh larangan yang ditetapkan nenek moyang Ngalum Ok sejak dahulu dan diajarkan dari generasi ke generasi. Pasangan yang paling dilarang adalah mereka yang masih memiliki hubungan keluarga atau hubungan darah, karena keduanya dianggap masih satu keturunan. Kedua calon harus memeriksa hubungan di antara mereka lebih dulu, dan perkawinan hanya boleh diteruskan bila tidak ada pertalian darah, sehingga pasangan idealnya berasal dari garis keturunan yang berbeda.

Justru di sini garisnya menjadi lebih halus daripada yang tampak, karena marga yang sama tidak otomatis menjadi penghalang. Kabalesy mencatat bahwa dua orang semarga tetap boleh menikah selama orang tua laki-laki dan perempuan tidak memiliki hubungan keluarga atau hubungan darah. Yang dijaga sebenarnya adalah pertalian darah, bukan nama marga semata. Larangan lain lahir dari masalah masa lalu antara dua marga yang tidak pernah diselesaikan tuntas, sehingga keturunan keduanya dilarang terikat dalam perkawinan.

Ada pula pasangan marga yang dipandang sakral, Kaka Alut, yang dilarang berhubungan badan atau kawin, misalnya Siktaop dengan Singpaki, Sitokdana dengan Kalaka, Malo dan Lilim, serta Sipka dengan Taplo. Di tengah larangan yang rapat itu, pengecualian tetap muncul: sebagian orang Ngalum Ok, yakni marga Kalaka yang terdiri dari fam Yawalka, Kasipmabin, dan Uropmabin, tetap menikah dengan kerabat dekat, karena perkawinan semacam itu dianggap tradisi warisan nenek moyang mereka.

Pohon keluarga dalam kitab kanon

Di sisi Gereja Katolik, larangan serupa tertulis dalam Kitab Hukum Kanonik kanon 1091, yang menyatakan perkawinan tidak sah antara mereka yang berhubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, serta dalam garis menyamping sampai tingkat keempat. Kabalesy menjelaskannya dengan gambaran pohon keluarga, yang memuat pokok atau asal-usul bersama, garis sebagai rentetan keturunan dari pokok itu, serta tingkat sebagai jarak antara satu generasi dan generasi lain.

Dengan ukuran itu, saudara kandung berada pada garis menyamping tingkat dua, paman dan keponakan pada tingkat tiga, dan dua sepupu pertama pada tingkat empat, sehingga ketiganya terhalang menikah. Gereja tidak pernah memberi dispensasi untuk garis lurus maupun garis menyamping tingkat dua, tetapi dispensasi dapat diberikan untuk tingkat tiga dan empat dengan alasan yang wajar dan masuk akal dalam kasus khusus. Bila ada keraguan pada garis lurus atau tingkat dua, perkawinan tidak pernah diizinkan.

Hubungan darah dalam kanon 1091Hubungan darah dalam kanon 1091Hubungan darah dalam kanon 1091Garis lurus, lalu garis menyamping tingkat 2 sampai 4Garis lurustanpa dispensasiTingkat 2saudara kandung,tanpa dispensasiTingkat 3-4paman, sepupu;bisa dispensasiRagutidak pernahdiizinkanRagu: bila tak pasti ada hubungan darah garis lurus atau menyampingtingkat 2.
Sumber: Yoseph Kabalesy, Hakikat Perkawinan Suku Ngalum Ok – Pegunungan Bintang dan Gereja Katolik (Suatu Studi Komparatif), Jurnal Jumpa, IX(1), 2021. Grafik: Cekricek.id

Alasan di balik larangan itu, dalam uraian Kabalesy, berlapis-lapis. Hubungan darah terikat erat dengan keutamaan pietas, yaitu cinta dan hormat terhadap sesama anggota keluarga, sehingga setiap keluarga semestinya membuka diri bagi darah dari pohon keluarga lain demi kesehatan jasmani dan rohani masyarakat. Larangan garis lurus pun dikaitkan dengan perintah menghormati ayah dan ibu dalam Kitab Keluaran dan Ulangan, yang ia sebut sebagai filial piety, bakti anak kepada orang tuanya.

Ia juga menyebut dampak perkawinan sedarah pada anak yang dilahirkan, mulai dari kesehatan fisik, psikologi, mental, hingga intelektual, termasuk potensi kelainan genetik karena inbreeding atau perkawinan kerabat dekat, misalnya sindrom harlequin. Larangan itu sekaligus dimaksudkan mencegah kekacauan relasi di dalam keluarga dan mempromosikan persaudaraan yang lebih luas lewat eksogami, prinsip yang mengharuskan orang mencari jodoh di luar lingkungan kerabat, golongan sosial, dan permukimannya.

Baca juga Noken Anggrek Suku Mee Dirajut Lelaki, Jadi dalam Enam Bulan

Dua aturan, satu pintu masuk

Dari dua bentangan aturan itulah Kabalesy menarik simpulannya. “Kesamaan yang signifikan tersebut terungkap dalam larangan yang sama yakni tidak menerima perkawinan hubungan darah (incest),” tulis Yoseph Kabalesy, mahasiswa Magister Teologi STFT Widya Sasana Malang, dalam naskahnya. Namun, perbedaannya tidak bisa dianggap kecil, sebab di Ngalum Ok ada marga yang boleh menikah sedarah karena tradisi, sementara Gereja hanya membuka dispensasi pada garis menyamping tingkat tiga dan empat.

Perbedaan kedua terletak pada wujud aturannya. Gereja memiliki norma yang ditetapkan jelas dan tertulis dalam Kitab Hukum Kanonik, sedangkan larangan kawin sedarah di Ngalum Ok tidak ditulis dalam buku khusus. Larangan itu diwariskan dari generasi ke generasi, dan karena sebagian besar masyarakat Ngalum Ok adalah umat Katolik, Kabalesy melihat kesamaan larangan tersebut sebagai pintu masuk bagi Gereja untuk berteologi dan menjelaskan paham perkawinan kepada mereka.

Larangan kawin sedarah di dua sistemLarangan kawin sedarah di dua sistemLarangan kawin sedarah di dua sistemPersamaan dan perbedaan menurut Yoseph KabalesySuku Ngalum OkGereja KatolikDilarangDilarangKawin sedarahMarga KalakaTingkat 3-4PengecualianTradisiDispensasiDasar pengecualianTurun-temurunTertulisBentuk aturanAturan Gereja termuat dalam Kitab Hukum Kanonik kanon 1091.
Sumber: Yoseph Kabalesy, Hakikat Perkawinan Suku Ngalum Ok – Pegunungan Bintang dan Gereja Katolik (Suatu Studi Komparatif), Jurnal Jumpa, IX(1), 2021. Grafik: Cekricek.id

Ia melangkah lebih jauh ke reksa pastoral pranikah dan pascanikah, yakni pelayanan, pembinaan, pendampingan, dan pembekalan Gereja tentang hidup suami-istri dan keluarga. Menurutnya, pewartaan yang bertolak dari sistem perkawinan Ngalum Ok sendiri akan lebih mudah diresapi. Sasaran yang ia tekankan adalah kaum muda, yang lebih banyak dipengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga bisa jadi kabur memahami pohon keluarganya sendiri dan rentan terhadap perkawinan yang dilarang kedua sistem.

Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri

Celah yang tidak dijahit naskah

Simpulan itu tetap perlu dibaca bersama batasnya. Gambaran perkawinan Ngalum Ok dalam artikel ini disusun dari sumber tertulis yang dirujuknya, seperti skripsi Anthonius Ningmabin, buku Melkior Sitokdana, dan etnografi suntingan Agung Dwi Laksono, tanpa wawancara dengan warga Ngalum Ok yang dimuat di dalamnya. Klaim bahwa sebagian besar masyarakat Ngalum Ok beragama Katolik pun tidak disertai angka, sehingga seberapa luas pintu masuk pastoral itu belum dapat diukur dari naskah ini.

Beberapa ketidaksesuaian juga bisa diperiksa langsung oleh pembaca. Halangan garis menyamping pada satu bagian dirujuk sebagai kanon 1091 paragraf 2, tetapi di bagian lain disebut kanon 1092 paragraf 2. Contoh garis lurus menyebut ayah dengan anak perempuan sebagai tingkat satu, sementara anak laki-laki dengan ibu kandung disebut tingkat dua. Bagian persamaan juga menulis Gereja tidak pernah memberi dispensasi untuk garis menyamping, padahal bagian sebelumnya menyebut dispensasi untuk tingkat tiga dan empat.

Ada pula ketegangan yang dibiarkan menggantung di dalam uraian adatnya sendiri. Pada pemilihan paksa Kor Saluk, perempuan yang diambil untuk dikawini disebut harus berada dalam lingkup keluarga dan berasal dari garis keturunan neneknya, sementara larangan utama Ngalum Ok menolak pasangan yang masih berhubungan keluarga. Naskah tidak menjelaskan bagaimana kedua ketentuan itu didamaikan, dan pernyataan bahwa pelanggaran garis lurus hanya terjadi pada orang dengan gangguan psikis juga tidak disertai rujukan.

Di situlah perbandingan ini menyisakan pertanyaan yang belum selesai, justru setelah persamaannya tampak begitu meyakinkan. Bila larangan Ngalum Ok hidup tanpa pernah dibukukan dan tetap menyimpan pengecualian bagi marga Kalaka, sementara kanon Gereja tertulis rapi dengan pintu dispensasinya sendiri, apakah pertemuan keduanya dalam reksa pastoral akan menjaga larangan lisan itu tetap hidup, atau perlahan menggantikannya dengan rumusan yang tertulis?

Bagikan

Baca Juga

Bahasa Mandobo di Boven Digoel, Nama yang Tak Dipakai Penuturnya
Harga Pangan Pedalaman Australia: Jarak Tercatat, Sebabnya Samar
Boru Panggoaran, Anak Perempuan Pertama yang Tak Cuma Mengasuh
She Stoops to Conquer, Lima Dialog yang Menggugat Mitos Kelas
Bahasa Wolio Kian Jarang Dipakai, Anak Baubau Belajar Lewat Kartu
Novel Soji Shimada: Alurnya Rapi, Konfliknya Berganti Wajah