- Pakar UGM meminta UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi payung bagi pekerja platform
- Pekerja berhak tahu cara algoritma aplikasi mengambil keputusan
- Iuran jaminan sosial diusulkan ditanggung bersama pekerja dan perusahaan platform
Cekricek.id — Pengemudi ojek daring dan kurir paket bebas memilih jam kerja, tetapi pesanan, penilaian, dan akses mereka pada pekerjaan diatur oleh aplikasi. Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 benar-benar melindungi kelompok pekerja ini.
Selama ini muncul perdebatan apakah perlindungan pekerja platform cukup dimasukkan ke undang-undang ketenagakerjaan atau perlu diatur undang-undang tersendiri. Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M.(Adv)., Ph.D., dosen Fakultas Hukum UGM, menilai kedua jalan itu bisa ditempuh, asalkan perlindungannya memadai.
“UU Ketenagakerjaan seharusnya bisa jadi UU payung untuk beragam jenis hubungan kerja, termasuk di dalamnya hubungan kerja pekerja platform,” kata Nabiyla dalam keterangan tertulis UGM, Senin (12/10/2026).
Iuran Jaminan Sosial Jangan Ditanggung Sendiri
Ia menyorot dua hal. Yang pertama keterbukaan algoritma, yakni aturan di dalam aplikasi yang menentukan siapa mendapat pesanan dan bagaimana kinerja dinilai. Menurut Nabiyla, pekerja berhak tahu cara sistem itu mengambil keputusan yang menyangkut nafkah mereka, dan aturan yang menjaminnya masih perlu diperkuat.
Yang kedua jaminan sosial. Pekerja yang mendaftar secara mandiri saat ini menanggung sendiri seluruh iurannya.
“Cara tersebut dinilai belum cukup efektif untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan,” ujarnya.
Nabiyla mengusulkan iuran ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan penyedia platform.
“Dengan pembagian tanggung jawab tersebut, perusahaan tidak hanya memperoleh manfaat dari pekerjaan yang dilakukan melalui platformnya, tetapi juga ikut mendukung perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja,” tegasnya.
Ia juga meminta pekerja dilibatkan langsung saat aturan turunannya disusun, bukan sekadar untuk memenuhi prosedur. Kepentingan ekonomi dan keberlangsungan usaha boleh dipertimbangkan, katanya, tetapi tidak boleh mengurangi hak dasar pekerja, termasuk hak atas penghasilan yang layak.
Baca juga: Pekerja Kontrak Lewati Satu Dekade, Batas Lima Tahun Tak Ditegakkan
Baca juga: Pekerja Lepas China Utamakan Iuran Saat Menimbang Asuransi
Baca juga: Delapan dari 10 Ikan Kali Surabaya Betina, Polutan Jadi Sorotan















