- Aturan membatasi masa pekerja kontrak lima tahun, praktiknya ada yang bertahan lebih satu dekade
- Sanksi pidana dinilai perlu ada tetapi hanya sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir
- Selisih upah minimum antardaerah dinilai wajar sepanjang mencerminkan kebutuhan hidup layak setempat
Cekricek.id — Aturan membatasi masa pekerja kontrak lima tahun, tetapi di lapangan masih ada yang bertahan pada status itu lebih dari satu dekade.
Temuan lapangan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis Universitas Gadjah Mada, Rabu (30/09/2026), saat pakar Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D., menanggapi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR.
“Sehingga hal ini menunjukkan bahwa memang penindakan aturan kita masih sangat kurang,” katanya.
Menurut Nabiyla, mengubah angka batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak akan berarti tanpa mekanisme pengawasan, evaluasi, dan pemantauan berkala terhadap perusahaan. Ketentuan tertulis, kata dia, perlu diikuti pemeriksaan pelaksanaannya di lapangan.
Sanksi Pidana Ditempatkan sebagai Jalan Terakhir
Isu yang memanas dalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR pada 16 September lalu adalah sanksi pidana dalam perselisihan hubungan industrial. Dunia usaha menimbang risiko hukum bagi perusahaan, sementara serikat pekerja menilai sanksi itu penting untuk memastikan kepatuhan.
Nabiyla menempatkan diri di antara keduanya. Ia menilai sanksi harus sepadan dengan pelanggarannya, dan penyelesaian sebaiknya lebih dulu diarahkan pada pemenuhan hak pekerja seperti upah dan pesangon.
“Secara umum, kepentingan perusahaan atau pemberi kerja perlu dipertimbangkan secara proporsional. Karena kalau kita melihat pemberian sanksi, tentu saja pemberian sanksi ini harus proporsional dengan tindak pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
“Sehingga sanksi pidana itu perlu ada, tetapi seharusnya hanya menjadi ultimum remedium,” kata Nabiyla.
Persoalan tidak berhenti pada bentuk sanksi. Hasil pengawasan ketenagakerjaan, menurut dia, belum selalu diikuti mekanisme yang memastikan kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan. Di sisi lain, sejumlah ketentuan masih membuka ruang tafsir ganda.
“Jadi dua-duanya, di satu sisi memang ada PR utama soal penegakan aturan, tapi di sisi lain sebenarnya memang aturannya sendiri juga masih bisa diperbaiki dalam hal memastikan aturan tersebut tidak memiliki arti ganda dan tidak membuka peluang ketidakpastian hukum karena adanya legal loophole itu tadi,” lanjutnya.
Soal pengupahan, Nabiyla menilai selisih upah minimum antardaerah bukan masalah utama. Yang perlu dipastikan adalah besaran itu mencerminkan kebutuhan hidup layak di wilayah masing-masing.
“Jadi isu utamanya bukan gap antara satu daerah dengan daerah lain, tapi bagaimana kemudian memastikan bahwa perbedaan upah minimum itu representatif terhadap kebutuhan hidup layak yang ada di daerahnya,” ujarnya.
Lemahnya jangkauan perlindungan kerja terbaca pula di luar sektor formal. Data yang pernah dibedah akademisi menunjukkan pekerja informal mencapai 80,24 juta orang dengan hanya 6,5 juta yang terlindungi.
Di hulu, persoalan masuk pasar kerja juga belum tuntas. Seorang guru besar UGM mencatat penganggur lulusan perguruan tinggi menembus 1,03 juta orang, sementara kampus menempuh jalan pembekalan seperti UIN STS Jambi yang membekali 45 mahasiswa menghadapi dunia kerja.















