Pengertian Zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEE Indonesia)
Zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEE Indonesia) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia, meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah zona maritim yang berdekatan dengan atau yang membentang 200 mil laut dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur wilayah laut, dan kewenangan diberikan secara internasional. Negara pantai mempunyai hak berdaulat secara eksklusif untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan suberdaya alam di zona tersebut.
Sumber: Istilah-istilah dalam Lingkungan Hidup














