Wajib Tahu! Ini 21 Layanan Kesehatan dan Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022

Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terdapat 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Ternyata terdapat 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak mendapatkan tanggungan pengobatan dari BPJS Kesehatan 2022. [Foto: Canva]

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 terdapat 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Cekricek.id - Saat ini, masyarakat Indonesia sudah mendapat kemudahan akses pengobatan atau penanganan medis sejak hadirnya jaminan kesehatan dari pemerintah yaitu BPJS Kesehatan.

Para peserta BPJS Kesehatan tentunya harus memahami aturan yang berlaku pada layanan jaminan kesehatan tersebut. Badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden ini ternyata memililki 21 layanan kesehatan yang dikecualikan.

Maksudnya, terdapat aturan kriteria penyakit yang tidak bisa mendapat tanggungan. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu tentunya masih berlaku hingga tahun 2022 ini.

21 Layanan Kesehatan dan Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terdapat 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Daftar batasan mengenai layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika 

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga

12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan

16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

Baca juga: Pemerintah Berencana Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Nah itulah 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Baca Juga

Cara Pendaftaran dan Aktivasi BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Cara Pendaftaran dan Aktivasi BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Bank Muamalat dan BPJS Kesehatan Kerjasama untuk Peningkatan Layanan Kesehatan
Bank Muamalat dan BPJS Kesehatan Kerjasama untuk Peningkatan Layanan Kesehatan
Cekricek.id, Asuransi - Ternyata terdapat kurang lebih 3 rahasia terselubung yang ada dalam asuransi. Hal ini mungkin tidak disadari sejumlah orang
BPJS Kesehatan VS Asuransi Kesehatan, Perlukah Memiliki Keduanya?
Cekricek.id, BPJS Kesehatan - Ini Kanal Layanan BPJS Kesehatan yang Bisa Kamu Gunakan
Ini Kanal Layanan BPJS Kesehatan yang Bisa Digunakan
Cekricek.id, BPJS Kesehatan - Kewajiban Pemberi Kerja Mendaftarkan Karyawan BPJS Kesehatan
Kewajiban Pemberi Kerja Mendaftarkan Karyawan BPJS Kesehatan
Cekricek.id, BPJS Kesehatan - hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan.
Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan