Peristiwa Eksekusi Mati Usman-Harun

Kamus Sejarah Indonesia -

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Apa Itu Peristiwa Eksekusi Mati Usman-Harun?

Peristiwa Eksekusi Mati Usman-Harun adalah pelaksanaan eksekusi mati terhadap Kopral Komando Usman Ali dan Prajurit Komando Harun Said yang dilakukan pada 17 Oktober 1968 di Singapura.

Komando Angkatan Laut ini dijatuhkan hukuman mati pada tanggal 20 Oktober 1965 oleh Pengadilan Singapura atas tuduhan mereka telah memasuki wilayah yang diawasi (controlled area) dan diatur dalam Undang-undang Keamanan Dalam Negeri Singapura (Internal Scurity Act) serta melakukan sabotase militer.

Kedua prajurit Korp Komando Oprasi (KKO) tersebut memasuki wilayah Singapura dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Dwikora pada 1964.

Sebelum melaksanakan hukuman mati, Presiden Soeharto serta Menteri Luar Negeri Indonesia telah mengusahakan agar pemerintah Singapura meringankan hukuman atas kedua prajurit TNI-AL tersebut.

Usaha ini tidak berhasil karena hukuman tersebut tidak dapat diubah menurut hukum yang berlaku di Singapura.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Baca Juga

Deretan lampion merah tergantung di bangunan kelenteng
Rayap di Tiang 1771: Klenteng Tertua Semarang Bertahan dari Sumbangan Umat
Hamparan hutan hujan tropis terlihat dari udara
Sejarah Indonesia Masih Jarang Menempatkan Alam sebagai Pelaku
Mushaf Al-Quran terbuka di atas rehal di dalam masjid
Sebelum “Islam, Yes, Partai Islam, No”: Lima Pekan yang Mengubah Nurcholish Madjid
Tumpukan surat kabar lama yang menguning
Iklan yang Menyamar Jadi Berita: Cara Belanda Merayu Kaum Terpelajar ke Lampung
Penari mengenakan busana tradisional Indonesia dalam sebuah pertunjukan
Sepuluh Klaim Budaya dalam Sepuluh Tahun: Bagaimana Indonesia Membalas
Bangunan bergaya kolonial Belanda di kawasan kota tua Jakarta
Dari 17.000 Orang Indo Melarat ke Partai Politik Pertama di Hindia Belanda