Apa Itu Mahkamah Militer Luar Biasa (MAHMILUB)?
Mahkamah Militer Luar Biasa (MAHMILUB) adalah lembaga yang dibentuk sebagai suatu badan peradilan khusus yang dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara dengan cepat.
Perkara yang dimaksud adalah perkara- perkara yang erat hubungannya dengan keamanan atau pertahanan negara.
Proses yang cepat maksudnya adalah adanya kewenangan Mahmilub untuk memeriksa dan mengadili perkara pertama dan terakhir sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 UU No. 16/PNPS/1963.
Apabila suatu kasus sudah masuk ke dalam penanganan Mahmilub maka tidak dimungkinkan akan adanya upaya hukum lainnya setelah vonis dari Mahmilub.
Dengan sifatnya yang khusus maka Mahmilub hanya boleh dibentuk oleh Presiden apabila ada perkara yang dianggap membahayakan bangsa dan negara. Salah satu kasus yang pernah ditangani oleh Mahmilub adalah kasus G30S.
Mahmilub merupakan lembaga peradilan yang menjadi momok bagi Partai Komunis Indonesia (PKI). Setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965, banyak tokoh-tokoh sentral PKI yang diadili melalui forum Mahmilub. Bahkan tak sedikit dari tokoh PKI yang divonis hukum mati di Mahmilub ini.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.